Kantor Pemerintah Desa (Pemdes) Muara Payang Tutup Saat Jam Kerja

Pemdes Muara Payang Bengkulu Selatan
Foto: Kantor desa Muara Payang tutup pada jam kerja, pada pukul 09.50.Wib, (Ft/Ist).

Kantor Pemerintah Desa (Pemdes) Muara Payang Tutup Saat Jam Kerja

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU SELATAN|| Pemerintah Desa (Pemdes) Muara Payang, yang berada di Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan, menjadi sorotan setelah kantor desanya tutup pada hari Selasa (2/7/24), meskipun seharusnya kantor tersebut beroperasi seperti biasa sesuai dengan jam kerja yang berlaku.

Awak Media Kantor berita kantor-berita.com menyambangi kantor Desa Muara Payang pada jam, 09.50 Wib, namun menemukan Kantor Desa Tertutup rata, Awak Media mencoba menghubungi kantor Pemdes tersebut namun menemui pintu tertutup rapat. Hal ini menimbulkan keheranan karena sesuai dengan instruksi Bupati Bengkulu Selatan, semua kantor desa seharusnya buka mulai jam 08.00 WIB dan tutup sesuai dengan jam kerja yang berlaku. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi Pemdes Muara Payang di Kecamatan Seginim.

BACA JUGA: 72 Persen Desa di Kabupaten Kaur Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap Kedua Tahun 2024

Menurut data yang dikumpulkan oleh kantor-berita.com, kantor Pemdes Muara Payang sering terlihat tertutup pada hari jam kerja. Hal ini bertentangan dengan Instruksi Bupati yang menegaskan bahwa semua kantor desa harus aktif selama jam kerja.

Kantor Desa sebagai pusat administrasi dan pelayanan kepada masyarakat seharusnya menjadi tempat yang terbuka dan siap memberikan layanan kepada warga setiap hari kerja. Dalam konteks ini, penutupan kantor Pemdes Muara Payang menciptakan tantangan tersendiri bagi warga yang membutuhkan berbagai layanan, seperti pembuatan dokumen administrasi, pengajuan proposal pembangunan, atau bahkan hanya untuk mendapatkan informasi terkait dengan kegiatan dan program pemerintahan desa.

BACA JUGA: Pemerintah Kabupaten Seluma Gelar Sosialisasi Pembentukan Desa dan Kelurahan Sadar Hukum

Situasi ini juga menyoroti pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan unit-unit administratif di tingkat desa dalam menjalankan tugas-tugas mereka secara efektif dan efisien. Ketidakpatuhan terhadap jadwal kerja yang telah ditetapkan dapat mengganggu alur kerja dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan.

Setiap unit pemerintahan, termasuk Pemdes Muara Payang, diharapkan untuk memberikan contoh yang baik dalam hal kepatuhan terhadap aturan dan kewajiban mereka dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Oleh karena itu, diharapkan bahwa kejadian ini pemerintah kabupaten bengkulu selatan dapat memberikan sanksi dan evaluasi mendalam terhadap mekanisme operasional Pemerintah desa Muara Payang dan mendorong perbaikan yang dibutuhkan dalam upaya meningkatkan kualitas layanan publik di tingkat desa.

BACA JUGA: 11 Desa di Mukomuko Naik Status Menjadi Desa Mandiri Tahun 2024, Ini Daftarnya

Sebagai bagian dari komitmen untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, Awak Media Mengajukan Pertanyaan kepada Kepala Desa mempertanyakan alasan di balik penutupan kantor desa tersebut pada saat yang seharusnya aktif melayani masyarakat.

*Sampai Berita Ini ditanyangkan Kepala desa tidak Memberikan Respon melalui WhatsApp nya*

 

Editor: (KB1) Share
pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *