72 Persen Desa di Kabupaten Kaur Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap Kedua Tahun 2024

Dana Desa Kabupaten Kaur
Foto: Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Sislan, S.Sos,, pada saat menjelaskan, (Ft/Ist).

72 Persen Desa di Kabupaten Kaur Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap Kedua Tahun 2024

KANTOR-BERITA.COM, KAUR|| Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kaur mengumumkan bahwa sebanyak 72 persen desa di wilayah tersebut telah mengajukan pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk tahap kedua tahun 2024. Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Sislan, S.Sos, mengungkapkan bahwa mekanisme pencairan dana desa tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada tahun 2023, pencairan dilakukan dalam tiga tahap, sementara pada tahun 2024, pencairan dibagi menjadi dua tahap.

Menurut Sislan, pencairan tahap pertama untuk desa-desa non-mandiri seperti desa maju, berkembang, dan tertinggal dilakukan sebesar 40 persen, sedangkan tahap kedua sebesar 60 persen. Sementara itu, desa mandiri menerima pencairan tahap pertama sebesar 60 persen dan tahap kedua sebesar 40 persen. Di Kabupaten Kaur, hanya terdapat tujuh desa mandiri, sedangkan 188 desa lainnya masih tergolong maju, berkembang, atau tertinggal.

BACA JUGA: Pemkab Mukomuko Cetak Rekor Penyaluran Dana Desa Tercepat di Bengkulu untuk Tahun 2024

“Di Kabupaten Kaur, desa mandiri baru ada tujuh desa, sementara sisanya 188 desa masih tergolong desa maju, berkembang dan tertinggal,” jelas Sislan, Sabtu.

Sislan mengimbau para Kepala Desa (Kades) yang telah menerima pencairan Dana Desa tahap kedua untuk segera merealisasikan penggunaan dana tersebut sesuai dengan hasil musyawarah desa dan petunjuk teknis yang berlaku. Ia juga mendorong Kades yang belum mengajukan pencairan tahap kedua untuk segera melakukannya jika realisasi penggunaan dana tahap pertama telah mencapai 80 persen. Pengajuan pencairan tahap kedua harus dilakukan paling lambat bulan Oktober 2024.

BACA JUGA: Pemkab Bengkulu Tengah Gelar Rakor TPP, Optimalisasi Pengawalan Dana Desa

“Pengajuan pencairan Dana Desa tahap kedua paling lambat Oktober 2024, Kami mendorong para Kades untuk segera mencairkan dana tersebut agar dapat direalisasikan sesuai program di desa masing-masing,” Terang Sislan.

Pada tahun 2024, perubahan mekanisme pencairan dana desa menjadi dua tahap diharapkan dapat mempercepat realisasi program pembangunan di desa-desa. Dengan pencairan dana yang lebih cepat, desa-desa dapat segera memulai dan menyelesaikan berbagai proyek yang telah direncanakan, Selain itu, perubahan ini juga bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa.

BACA JUGA: 102 Desa di Rejang Lebong Sukses Cairkan Dana Desa Tahap Pertama

Selain itu, Dinas PMD Kabupaten Kaur terus memberikan pendampingan dan bimbingan kepada desa-desa dalam pengelolaan dana desa. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa dana yang diterima benar-benar digunakan sesuai dengan ketentuan dan tujuan yang telah ditetapkan. Pendampingan ini juga penting untuk menghindari penyimpangan dan memastikan bahwa setiap desa dapat mengelola dana dengan baik.

Sislan menambahkan, transparansi dalam pengelolaan dana desa harus terus ditingkatkan. Setiap penggunaan dana harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Laporan penggunaan dana desa harus disampaikan secara terbuka dan jelas, sehingga masyarakat dapat mengawasi dan menilai kinerja pemerintah desa. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: Ahmad Irsa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *