Mendes PDT Paparkan 7 Fokus Penggunaan Dana Desa 2025: 20% Wajib Ketahanan Pangan
KANTOR-BERITA.COM, JAKARTA|| Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT), Yandri Susanto, memaparkan tujuh fokus utama penggunaan Dana Desa untuk tahun 2025, Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2024 yang menjadi pedoman operasional dalam pemanfaatan Dana Desa secara optimal.
Pemerintah Pusat telah mengalokasikan Rp71 triliun untuk Dana Desa tahun ini, Sejak pertama kali digulirkan pada 2015 hingga saat ini, total Dana Desa yang telah dialokasikan mencapai Rp610 triliun, Mendes PDT menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengawal percepatan dan pengendalian pemanfaatan Dana Desa agar dapat memberikan dampak maksimal bagi masyarakat.
BACA JUGA: Kemendes PDTT Dorong Optimalisasi Website Desa, Sebagai Alat Pembangunan dan Promosi Potensi desa
“Kami di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal bersama instansi pemerintah terkait berkomitmen memastikan penggunaan Dana Desa benar-benar bermanfaat secara maksimal,” ujar Yandri Susanto dalam keterangannya di Jakarta pada Senin (20/1/2025).
Mendes PDT menjelaskan bahwa ada tujuh fokus utama dalam penggunaan Dana Desa tahun 2025. Berikut rinciannya:
1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem
Dana Desa akan digunakan untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang ditujukan untuk masyarakat miskin ekstrem. Sebesar 15% dari total anggaran dialokasikan untuk program ini guna memberikan bantuan langsung kepada warga yang membutuhkan.
2. Penguatan Desa yang Adaptif terhadap Perubahan Iklim
Penggunaan Dana Desa juga diarahkan untuk membangun desa yang lebih tanggap terhadap perubahan iklim. Program ini mencakup pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, konservasi sumber daya alam, dan pengurangan dampak perubahan iklim di tingkat desa.
3. Peningkatan Layanan Kesehatan dan Pencegahan Stunting
Fokus ketiga adalah meningkatkan promosi dan layanan kesehatan dasar di desa, termasuk upaya pencegahan stunting. Mendes PDT menekankan pentingnya alokasi dana untuk meningkatkan gizi masyarakat serta memastikan akses layanan kesehatan yang lebih baik.
4. Ketahanan Pangan dan Swasembada Pangan
Sebesar 20% dari total Dana Desa atau sekitar Rp16 triliun dialokasikan untuk mendukung program ketahanan pangan. Anggaran ini dapat digunakan untuk mendukung kegiatan pertanian, peternakan, dan usaha lokal lainnya yang berkontribusi pada swasembada pangan.
BACA JUGA: PJ Bupati Bengkulu Tengah Raih Penghargaan GTTGN XXV Oleh Kemendes PDTT
“Dana Desa minimal 20% digunakan untuk ketahanan pangan. Jika desa ingin mengalokasikan lebih, seperti 25% atau 30%, itu sangat diperbolehkan,” jelas Yandri.
5. Pengembangan Potensi Keunggulan Desa
Pengembangan potensi desa menjadi fokus berikutnya. Program ini bertujuan untuk memaksimalkan potensi ekonomi dan keunggulan lokal desa, baik dari sektor wisata, produk unggulan, maupun kerajinan tradisional yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.
6. Implementasi Desa Digital
Pemanfaatan teknologi menjadi salah satu prioritas penting. Dana Desa digunakan untuk mendorong percepatan implementasi Desa Digital, termasuk pengembangan sistem informasi desa, internet desa, dan penggunaan teknologi untuk mendukung layanan publik.
7. Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai
Dana Desa akan difokuskan pada pembangunan infrastruktur berbasis padat karya tunai, dengan prioritas menggunakan bahan baku lokal. Program ini tidak hanya mendukung pembangunan desa tetapi juga memberikan lapangan kerja bagi masyarakat setempat.
Untuk memastikan penggunaan Dana Desa berjalan sesuai aturan, Mendes PDT menggandeng Jaksa Agung Muda Intelijen dalam melakukan pengawasan dan pendampingan. Langkah ini dilakukan agar tidak ada lagi kepala desa atau perangkat desa yang tersandung persoalan hukum akibat penyalahgunaan anggaran.
BACA JUGA: Kunjungan Mendes Yandri Susanto di Seluma: Dorong Penguatan BUMDesa dan Pembangunan Berkelanjutan
“Pendampingan ini bertujuan mencegah masalah hukum dan memastikan bahwa dana benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat desa,” tukas Yandri.
Pengelolaan Dana Desa yang tepat sasaran menjadi kunci keberhasilan pembangunan di tingkat desa. Mendes PDT, Yandri Susanto, menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengawal dan mengawasi penggunaan Dana Desa agar setiap rupiah yang dialokasikan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa Dana Desa digunakan sebaik-baiknya untuk membangun desa yang maju, tangguh dan sejahtera, Sinergi antara pemerintah pusat, daerah dan desa menjadi kunci utama untuk mencapai tujuan ini,” pungkas Yandri. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ