BKD Mukomuko Gandeng Kejaksaan Negeri untuk Tuntaskan Tunggakan Pajak 2023
KANTOR-BERITA.COM, MUKOMUKO|| Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah mengambil langkah tegas dalam menangani tunggakan pajak tahun 2023. BKD memberikan kuasa khusus kepada Kejaksaan Negeri setempat untuk membantu menagih utang pajak yang masih terutang di wilayah tersebut.
Kabid Pendapatan I BKD Kabupaten Mukomuko, Yadi, menjelaskan bahwa penugasan ini dilakukan setelah kepala BKD Mukomuko menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Mukomuko.
BACA JUGA: Optimalisasi PAD: BKD Mukomuko Awasi Pajak PPJ Non-PLN di Pabrik Kelapa Sawit
“Masih ada tunggakan pajak tahun 2023 yang belum terbayar sampai sekarang, seperti pajak galian C batu dan pajak parkir kendaraan, dengan total nilai mencapai Rp150 juta,” kata Yadi.
Menurut Yadi, keterlibatan Kejaksaan Negeri diperlukan karena aparat penegak hukum lebih disegani oleh wajib pajak. Harapannya, dengan bantuan Kejaksaan, seluruh tunggakan pajak tahun 2023 dapat diselesaikan dalam tahun ini juga.
BACA JUGA: Gaji Kades Mukomuko Belum Cair: Kepala BKD Senin kita Proses
”Kami berharap, setelah ini seluruh utang penunggak pajak tahun 2023 dapat diselesaikan dalam tahun ini juga,” ujar Yadi.
Selain menagih utang pajak, Kejaksaan Negeri Mukomuko juga akan berpartisipasi dalam sosialisasi peraturan daerah tentang pajak kepada objek pajak, “Kejaksaan Negeri Mukomuko akan mendatangi pemilik usaha sarang burung walet untuk memberikan sosialisasi terkait peraturan daerah serta jumlah pajak yang harus dibayar,” tambah Yadi.
Kejaksaan Negeri akan mengunjungi pemilik usaha burung walet, terutama yang berskala besar dan memiliki catatan pembayaran pajak yang minim, “Untuk pertama ini kami mendatangi pemilik tempat usaha burung walet skala besar yang membayar pajak tetapi masih minim,” kata Yadi.
Selain pajak burung walet, Kejaksaan Negeri juga akan membantu memungut pajak parkir kendaraan, penggunaan tenaga listrik non-PLN, dan penggunaan air bawah tanah di perusahaan kelapa sawit di daerah ini. Ada 14 perusahaan kelapa sawit yang wajib membayar pajak atas penggunaan tenaga listrik (PPJ) non-PLN dan pajak parkir kendaraan di lingkungan perusahaan mereka.
BKD Kabupaten Mukomuko menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak daerah sebesar Rp17 miliar pada tahun 2024. Target ini lebih tinggi dibandingkan target tahun 2023 yang sebesar Rp16,9 miliar. “Kami menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak daerah pada tahun 2024 sebesar Rp17 miliar,” kata Yadi.
Berikut Pendapatan asli daerah (PAD) tersebut berasal dari 11 jenis pajak daerah, yaitu:
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Parkir
- Pajak Air Tanah
- Pajak Sarang Burung Walet
- Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Editor: (KB1) Share
Pewarta: Budi Utoyo











