BKD Libatkan Kejari, Dalam Penagihan Wajib Pajak Tertunggak

Wajib Pajak
Foto: BKD Libatkan Kejari Mukomuko, Dalam Penagihan Wajib Pajak Tertunggak, (Ft/Kantor BKD Mukomuko/Dok).

BKD Libatkan Kejari, Dalam Penagihan Wajib Pajak Tertunggak

Kantor-Berita.Com|| Pemerintah Kabupaten Mukomuko, melalui Badan Keuangan Daerah (BKD), mengambil langkah tegas untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di tahun 2025. BKD resmi menggandeng Kejaksaan Negeri Mukomuko dalam menagih sejumlah wajib pajak yang masih menunggak kewajiban mereka.

Langkah strategis ini diambil menyusul terbitnya Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan BKD kepada Kejaksaan Negeri Mukomuko pada Jumat (24/10/2025). Penandatanganan SKK ini menjadi bentuk konkret kerja sama kedua lembaga dalam memperkuat penegakan disiplin pajak di wilayah tersebut.

||BACA JUGA: Pelantikan PPPK, Bupati Mukomuko Ingatkan: Jabatan Adalah Amanah untuk Melayani

“Hari ini kami menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari Mukomuko untuk membantu menagih pajak dari wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya,” ujar Yadi, Kepala Bidang Pendapatan I BKD Mukomuko.

BKD Mukomuko mencatat, setidaknya ada dua sektor pajak utama yang masih memiliki tunggakan hingga akhir Oktober 2025, yaitu pajak parkir dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (PMBLB).

||BACA JUGA: Mukomuko Dipercaya Bulog Bangun Gudang Logistik Pangan Nasional, Serap Hasil Panen Petani

Untuk pajak parkir, penunggakan tercatat terjadi di enam titik lokasi parkir bank yang beroperasi di wilayah Kabupaten Mukomuko. Sementara untuk sektor PMBLB, BKD masih melakukan pendataan jumlah perusahaan yang belum menyelesaikan kewajiban pajaknya.

“Kami sedang mendata kembali jumlah pelaku usaha di sektor mineral bukan logam dan batuan yang belum membayar pajak. Jumlahnya cukup signifikan, sehingga perlu ada tindakan tegas,” jelas Yadi.

Menurutnya, kedua sektor tersebut memiliki potensi besar dalam menyumbang PAD. Namun selama ini, kepatuhan wajib pajak masih tergolong rendah, sehingga realisasi pendapatan belum maksimal.

||BACA JUGA: Bupati Mutasi Pejabat Mukomuko, Dorong Pelayanan Publik Lebih Baik, Berikut Daftarnya

Kerja sama antara BKD dan Kejaksaan Negeri Mukomuko ini bukan langkah spontan, melainkan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) yang telah disepakati sebelumnya. Dalam MoU tersebut, Kejaksaan diberi wewenang untuk menindaklanjuti penagihan pajak dan mengambil langkah hukum apabila diperlukan.

“Kami sudah menandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri. Jadi, pemberian SKK ini merupakan bagian dari pelaksanaan kesepakatan tersebut,” terang Yadi.

Dengan adanya peran Kejaksaan, proses penagihan pajak diharapkan lebih efektif dan tertib. Selain itu, langkah ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.

||BACA JUGA: Mukomuko Genjot Penyaluran Dana Desa Tahap II dengan Sistem Digital Terintegrasi

Dalam APBD Perubahan 2025, Pemerintah Kabupaten Mukomuko menargetkan pendapatan daerah dari sektor pajak sebesar Rp38 miliar, naik dari target sebelumnya. Hingga saat ini, realisasi pendapatan dari sektor pajak telah mencapai Rp31 miliar, atau sekitar 82 persen dari target.

“Target di APBD murni sudah terlampaui, namun untuk perubahan kami tetap optimis bisa mencapai target Rp38 miliar,” kata Yadi.

Untuk mengejar sisa target sebesar Rp7 miliar, BKD bersama Kejaksaan akan memfokuskan upaya penagihan pada sektor-sektor yang memiliki potensi besar namun masih menunggak.

||BACA JUGA: Gubernur dan Bupati Mukomuko Sepakat Perkuat Sinergi untuk Pemerataan Pembangunan

Selain pajak parkir dan PMBLB, BKD juga mulai mengawasi potensi kebocoran di sektor lain seperti pajak reklame, restoran, dan penerangan jalan yang juga berkontribusi terhadap PAD.

Pemerintah Kabupaten Mukomuko menilai pendapatan daerah dari sektor pajak memiliki peran strategis dalam mendukung berbagai program pembangunan, mulai dari infrastruktur, pendidikan, hingga pelayanan publik.

“Setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan. Karena itu, kami minta masyarakat dan pelaku usaha patuh membayar pajak,” ujar Yadi menegaskan.

||BACA JUGA: 15 Titik Tebing Sungai di Mukomuko Terancam Longsor, Jalan Nasional Bengkulu–Sumbar Juga Dalam Bahaya

BKD juga terus berupaya memperbaiki sistem pendataan dan digitalisasi pajak agar proses pelaporan dan pembayaran lebih mudah serta transparan. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam mendorong digitalisasi administrasi keuangan daerah.

Pemerintah Kabupaten Mukomuko menyadari bahwa kepatuhan pajak bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal membangun kesadaran kolektif. Untuk itu, berbagai sosialisasi dan kampanye publik akan digencarkan melalui media lokal dan kanal digital.

“Kita ingin menjadikan kepatuhan pajak sebagai budaya masyarakat. Kalau semua tertib, pembangunan bisa berjalan lebih cepat dan merata,” tutup Yadi. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: Budi Utoyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *