Mengatasi Isu Aset Tak Bergerak: Pejabat Bengkulu Diingatkan akan Dampak Hukum dan Transparansi

Foto: Praktisi Hukum Deden Abdul Hakim, SH.MH

Mengatasi Isu Aset Tak Bergerak: Pejabat Bengkulu Diingatkan akan Dampak Hukum dan Transparansi

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU – Pejabat Pemerintah Provinsi Bengkulu yang diketahui telah menguasai aset tak bergerak berupa tanah dan bangunan terancam sanksi pidana. Apalagi jika kemudian hari mereka terbukti berusaha menurunkan status aset tersebut agar dapat dipindahtangankan.

H.Erwin Suberhani, SH.MH, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, mengungkapkan tentang isu ini. Dia menekankan bahwa mantan pejabat atau bahkan pejabat yang masih menjabat harus segera mengembalikan aset-aset tersebut untuk dipindahkan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu.

“Jika Ingin menghindari masalah hukum, lebih baik aset-aset itu dikembalikan. Ingat, aset-aset ini adalah milik rakyat. Baik mantan pejabat maupun pejabat yang masih aktif harus menyadari bahwa itu bukan hak pribadi mereka,” tegas H.Erwin pada Rabu ( 30/08).

Foto: Bangunan Ruko yang Telah Berdiri di tanah Aset Pemda Provinsi Bengkulu. (Cek).

H.Erwin menjelaskan bahwa tindakan mengubah status aset untuk mempermudah kontrol kepemilikan juga bisa berujung pada tindakan kriminal.

“Jika ada bukti upaya secara sadar untuk menguasai aset, orang tersebut pasti akan menghadapi konsekuensi hukum,” tambahnya.

BACA JUGA: Menuju ASN Bersih Narkoba: Pemkot Bengkulu dan BNN Lakukan Tes Urine

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 mengenai pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah dengan pengaturan yang jelas bahwa rumah dinas golongan satu adalah tempat tinggal dinas bagi pejabat tertentu. Oleh karena itu, jika ada rumah dinas golongan satu yang saat ini dikuasai oleh mantan pimpinan SKPD, harta benda tersebut harus segera dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu.

H.Erwin menegaskan, isu ini akan menjadi perhatian khusus bagi anggota DPRD. Tujuannya adalah agar pejabat tidak memanfaatkan celah untuk mengubah status aset dengan cara yang tidak benar.

Foto: Anggota DPRD Provinsi Bengkulu H. Erwin Suberhani,SH.MH

Beberapa mantan pejabat diketahui sebelumnya menjabat sebagai pimpinan SKPD yang masih menguasai tanah dan rumah dinas. H.Erwin meminta agar Gubernur Provinsi Bengkulu segera mengambil tindakan agar kepemilikan aset-aset ini tidak lepas tangan.

“Saat ini saja, karena penggunaan aset tanpa izin dan prosedur yang tepat, Pemerintah Provinsi Bengkulu sudah merugi,” tambahnya.

Ia menyoroti bahwa mantan pejabat yang menguasai tanah dan rumah dinas tidak pernah membayar uang sewa kepada pemerintah.

“ini kewenangan sepenuhnya ada di komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, saya sebagai Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Komisi III menjalankan fungsi pengawasan yang melekat saja” Ujar erwin.

Redaksi Kantor-berita.Com telah melakukan konfirmasi mendatangi bagian Kepala Bidang aset Daerah maupun mengirimkan secara tertulis surat pada tanggal 15 agustus 2023 dengan Nomor: 08.15/Konfirmasi-KB/BKL/VIII/2023 Tentang Aset Daerah, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mana kita ketahui bahwa aset bangunan dan tanah milik dinas perdagangan sudah di kuasai oleh oknum pejabat tertentu.

Mengenai upaya jurnalis dari Kantor-berita.Com yang telah menghubungi pihak terkait, praktisi hukum Deden Abdul Hakim SH.MH menilai ketidakresponsifan tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat.

“Menurutnya, seorang pejabat seharusnya mampu memberikan klarifikasi dan informasi yang dibutuhkan masyarakat untuk menghindari penyebaran informasi yang salah.” Ujarnya.

Deden menyarankan agar aparat penegak hukum segera menyelidiki masalah ini. Selain itu, dia berpendapat bahwa DPRD Provinsi Bengkulu perlu membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mengumpulkan data tentang aset-aset tersebut.

“DPRD Provinsi Bengkulu harus segera membentuk Pansus Aset. Jika tidak diambil tindakan, situasi ini bisa berdampak negatif pada daerah. Apalagi ada kabar bahwa beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) meminta penurunan status aset, seperti mengubah rumah dinas golongan satu menjadi golongan dua atau tiga agar bisa mengalihkan kepemilikannya,” ujar Deden.(**)

Editor: (KB1) Share
Mangcek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *