Bawaslu Provinsi Sidang Administratif, TPS 1 Maje Kabupaten Kaur Berpotensi PSU

Bawaslu
Foto: Bawaslu Provinsi Bengkulu Saat Sidang pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilu, DI ruangan Sidang Bawaslu Provinsi Bengkulu pada hari rabu, (21/2/24).

Bawaslu Provinsi Sidang Administratif, TPS 1 Maje Kabupaten Kaur Berpotensi PSU

KANTOR-BERITA.COM, KAUR – Bawaslu Provinsi Bengkulu melakukan tindaklanjut atas temuan selama proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Mereka menggelar sidang pemeriksaan terkait pelanggaran administratif yang terjadi, terutama yang terkait dengan kelalaian penyelenggara Pemilu, yakni KPU Kaur.

Sidang ini digelar di ruang sidang Bawaslu Provinsi Bengkulu pada Rabu, 21 Februari 2024, dan dipimpin oleh Faham Syah, S.Pd.I, M.Pd.I, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA: Bawaslu Bengkulu Gelar Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilu di 2 Kabupaten

“Sidang pemeriksaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 menyoroti temuan Bawaslu Kaur terkait kurangnya atau kelebihan surat suara di TPS,” ujar Muslihuddin, ST, Ketua Bawaslu Kaur pada Rabu,(21/2/24).

Dalam sidang ini, seluruh Komisioner KPU Kaur dihadirkan sebagai terlapor. Namun, sidang masih dalam tahap pemeriksaan terlapor, dengan rencana pemeriksaan saksi-saksi setelahnya, baik dari terlapor maupun dari pelapor.

BACA JUGA: Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Pantau Proses Pleno Pemilu di Kecamatan Lais, Bengkulu Utara

Selain temuan tersebut, Hendra Gunawan, S.Kom, Komisioner Bawaslu Kaur Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), menyebutkan bahwa Panwascam Kecamatan Maje juga menemukan pelanggaran lainnya. Panwascam Maje mengajukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk TPS I Desa Suka Menanti Kecamatan Maje.

Pelanggaran ini terkait pemilih yang menggunakan Kartu Keluarga (KK) sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK), padahal data tersebut tidak terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kaur.

”Sidang PSU akan dilakukan setelah sidang pelanggaran administratif Pemilu selesai, Apakah PSU akan dilaksanakan atau tidak akan diputuskan dalam sidang oleh majelis sidang,” jelasnya.

BACA JUGA: KPU Kota Bengkulu Dapat Rekomendasi Bawaslu Lakukan PSU di 2 Kecamatan

Jika PSU dilakukan, seluruh proses akan diulang, mulai dari Presiden dan Wakil Presiden hingga DPRD Kabupaten Kaur. DPT TPS 1 desa tersebut mencapai 256 pemilih.

Pelaksanaan PSU akan dilakukan 10 hari setelah Pemilu. Dengan tanggal Pemilu pada 14 Februari 2024, pelaksanaan PSU dijadwalkan pada tanggal 24 Februari 2024.

“Semua temuan pengawas Pemilu akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku demi terciptanya Pemilu yang adil,” pungkasnya. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: Ahmad Irsa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *