Bawaslu Bengkulu Gelar Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilu di 2 Kabupaten
KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU – Bawaslu Bengkulu menggelar sidang pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu yang menyoal KPU Kabupaten Kaur dan KPU Kabupaten Mukomuko. Acara ini berlangsung pada Rabu (21/2/24) di Ruang Sidang Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Sidang ini membahas laporan pelanggaran administratif pemilu di dua kabupaten di Provinsi Bengkulu dengan nomor register 001/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/07.00/II/2024 untuk KPU Kabupaten Mukomuko dan 001/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/07.00/II/2024 untuk KPU Kabupaten Kaur.
Agenda utama dalam sidang ini adalah pembacaan temuan-temuan yang ditemukan oleh Bawaslu Kabupaten Kaur dan Mukomuko selama pemilu 2024. Di Kabupaten Kaur, temuan utamanya adalah terkait kelengkapan logistik pemilu di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sementara di Kabupaten Mukomuko, ditemukan kekurangan jumlah surat suara tambahan sebanyak 2% untuk DPRD Kabupaten Mukomuko Dapil 3. Hal ini mengakibatkan perlu dilakukannya pemindahan surat suara dari 18 TPS/kotak suara ke TPS 03 Desa Karya Mulya Kecamatan Pondok Suguh sebanyak 35 lembar.
BACA JUGA: Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Pantau Proses Pleno Pemilu di Kecamatan Lais, Bengkulu Utara
Sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum tahun 2024 ini akan dilanjutkan besok dengan agenda pembuktian dari masing-masing terlapor untuk kemudian dapat ditindaklanjuti lebih lanjut. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ