Bawaslu Mukomuko Tindak Pelanggaran Netralitas: Lima Anggota BPD dan Tenaga Honorer Terlibat

Bawaslu Mukomuko pelanggaran netralitas
Foto: Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo, (Ft/Ist).

Bawaslu Mukomuko Tindak Pelanggaran Netralitas: Lima Anggota BPD dan Tenaga Honorer Terlibat

KANTOR-BERITA.COM, MUKOMUKO|| Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah mengambil langkah tegas dalam menindak pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan sejumlah tenaga honorer di lingkungan pemerintahan daerah. Sebanyak lima orang, yang terdiri dari tiga anggota BPD dan dua tenaga honorer, dinyatakan terbukti melanggar aturan netralitas dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mukomuko. Kasus ini telah diteruskan kepada Penjabat (Pj) Bupati Mukomuko, Rizon, untuk ditindaklanjuti.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan kajian mendalam terhadap bukti-bukti yang menunjukkan keterlibatan kelima orang tersebut dalam politik praktis.

BACA JUGA: Perkuat Pengawasan Pilkada 2024, Bawaslu Mukomuko Dirikan 16 Posko Pengaduan

“Ada lima orang yang terdiri atas tiga BPD dan dua tenaga honorer yang terbukti melakukan pelanggaran karena tidak netral dalam Pilkada, dan sudah diteruskan ke bupati,” ungkapnya di Mukomuko.

Teguh Wibowo menjelaskan bahwa Bawaslu memberikan rekomendasi kepada bupati setelah melakukan kajian yang menunjukkan pelanggaran netralitas, “Kami telah mengkaji kasus ini dengan bukti-bukti yang cukup dan terbukti bahwa mereka tidak netral dalam Pilkada. Berdasarkan kajian tersebut, kami meneruskannya kepada bupati,” lanjutnya.

BACA JUGA: Bawaslu Mukomuko: Posko Pengaduan Data Pemilih untuk Pilkada 2024 di Buka

Langkah ini diambil sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, di mana Bawaslu bertugas untuk menyelidiki dugaan pelanggaran netralitas di lingkungan aparatur pemerintah daerah, termasuk BPD dan tenaga honorer. Setelah kajian dilakukan, Bawaslu kemudian menyerahkan kasus tersebut kepada kepala daerah yang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Selanjutnya, Penjabat Bupati Mukomuko akan memutuskan jenis sanksi yang akan diberikan kepada kelima orang tersebut, sesuai dengan aturan yang berlaku, “Bupati memiliki otoritas penuh untuk memberikan sanksi kepada bawahannya yang melanggar aturan netralitas dalam Pilkada,” tambah Teguh.

BACA JUGA: Bawaslu Mukomuko Perketat Pengawasan: Politik Uang dan Kampanye Terselubung di Masa Tenang

Meskipun Bawaslu telah mengungkapkan adanya lima orang yang melanggar netralitas, Teguh Wibowo memilih untuk tidak menyebutkan secara rinci identitas ketiga anggota BPD dan dua tenaga honorer tersebut. Langkah ini diambil untuk menjaga suasana Pilkada Mukomuko tetap aman dan damai, serta menghindari potensi konflik sosial yang mungkin timbul dari pengungkapan identitas.

Teguh juga menjelaskan bahwa kelima orang tersebut diketahui sebagai pendukung dari salah satu dari empat pasangan calon bupati dan wakil bupati yang berpartisipasi dalam Pilkada Mukomuko, “Mereka rata-rata merupakan pendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati,” jelasnya.

BACA JUGA: Bawaslu Kabupaten Mukomuko: Kepala Desa Maju di Pilkada Harus Mundur

Menurutnya, keterlibatan lima orang ini bervariasi, ada yang secara terang-terangan mengampanyekan pasangan calon melalui media massa, sementara yang lain mendukung pasangan calon secara terselubung melalui berbagai bentuk kampanye. Meskipun demikian, Bawaslu tetap tegas dalam memproses semua bentuk laporan pelanggaran, terlepas dari besar kecilnya tindakan yang dilakukan.

Sebagai lembaga yang bertugas mengawasi jalannya proses demokrasi di daerah, Bawaslu Mukomuko terus berkomitmen untuk menjaga agar Pilkada berlangsung bersih dan adil. Teguh Wibowo juga menegaskan bahwa meskipun laporan pelanggaran mungkin tidak selalu diangkat di media massa, Bawaslu tetap menindaklanjuti semua laporan yang masuk, baik yang berasal dari masyarakat, panitia pengawas kecamatan (panwascam), maupun temuan lapangan.

BACA JUGA: Pengawasan Langsung: Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Tinjau Kesiapan Logistik Pemilu di Mukomuko

“Terlepas dari ada atau tidaknya laporan pelanggaran di media, kami akan memproses setiap laporan yang masuk sesuai aturan, Semua laporan dari masyarakat maupun panwascam akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Bawaslu juga mengajak masyarakat Mukomuko untuk berperan aktif dalam mencegah pelanggaran Pilkada. Masyarakat diharapkan melaporkan setiap indikasi pelanggaran netralitas atau tindakan politik praktis yang dilakukan oleh aparatur pemerintah. Teguh menegaskan bahwa partisipasi publik sangat penting dalam menjaga demokrasi yang sehat dan memastikan Pilkada berlangsung dengan adil.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah pelanggaran Pilkada dan melaporkan kepada Bawaslu atau panwascam jika melihat ada pihak yang melakukan pelanggaran,” imbaunya. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: Budi utoyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *