Bawaslu Mukomuko Perketat Pengawasan: Politik Uang dan Kampanye Terselubung di Masa Tenang

Bawaslu Mukomuko
Foto: Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo.

Bawaslu Mukomuko Perketat Pengawasan: Politik Uang dan Kampanye Terselubung di Masa Tenang

KANTOR-BERITA.COM, MUKOMUKO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah memperketat pengawasan guna mencegah praktik politik uang dan kampanye terselubung selama masa tenang jelang Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo, dalam keterangannya dari Mukomuko pada hari Minggu (11/2/24), menggarisbawahi bahwa terdapat dua potensi pelanggaran yang diwaspadai selama masa tenang, yaitu kampanye terselubung dan politik uang.

“Kami memantau kemungkinan adanya peserta pemilu yang melakukan kampanye terselubung, dan juga praktik politik uang selama masa tenang ini,” ungkap Ketua Bawaslu Teguh Wibowo.

Bawaslu Kabupaten Mukomuko telah melakukan sejumlah langkah preventif untuk menanggulangi kemungkinan pelanggaran selama masa tenang Pemilu 2024 di wilayah yang terletak sekitar 270 kilometer di sebelah utara Kota Bengkulu.

Selama tiga hari berturut-turut, Bawaslu Kabupaten Mukomuko bersinergi dengan kepolisian dan satuan polisi pamong praja untuk melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan. Mereka juga melarang peserta pemilu, baik calon legislatif maupun partai politik, melakukan kampanye melalui media sosial.

Setiap komisioner Bawaslu Kabupaten Mukomuko bertindak sebagai koordinator penertiban APK di masing-masing daerah pemilihan (dapil) dari tiga dapil yang tersebar di 15 kecamatan Kabupaten Mukomuko.

Selain itu, Bawaslu Mukomuko memberikan imbauan kepada semua peserta pemilu, termasuk calon legislatif dan partai politik, untuk menonaktifkan akun media sosial (medsos) selama masa tenang Pemilu 2024.

“Tentunya kami memberikan imbauan kepada peserta pemilu yang memiliki akun resmi yang terdaftar di KPU, Akun medsos yang tidak resmi dan tidak terdaftar di KPU tidak bisa ditindak,” jelasnya.

Setiap kandidat atau peserta pemilu hanya diperbolehkan memiliki maksimal 20 akun media sosial berdasarkan izin yang diberikan.

Bawaslu Mukomuko telah melakukan mobilitasi seluruh personelnya, yang berjumlah lebih dari 700 orang, untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap pelanggaran selama masa tenang Pemilu 2024. Dengan upaya tersebut, diharapkan integritas dan keberlangsungan proses pemilihan dapat terjaga dengan baik. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: Budi Utoyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *