Bapenda Bengkulu Tertibkan Juru Parkir Zona 5 untuk Cegah Kebocoran Retribusi

Bapenda Penertiban juru parkir Bengkulu Cegah Kebocoran Retribusi
Foto: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu melakukan pendataan ulang sekaligus penertiban terhadap juru parkir (jukir) yang bertugas di Zona 5, khususnya di wilayah Jalan KZ Abidin 1, Kamis (08/01/26), (Ft/Ist).

Bapenda Bengkulu Tertibkan Juru Parkir Zona 5 untuk Cegah Kebocoran Retribusi

Kantor-Berita.Com|| Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu melakukan pendataan ulang sekaligus penertiban terhadap juru parkir (jukir) yang bertugas di Zona 5, khususnya di wilayah Jalan KZ Abidin 1, Kamis (08/01/26). Kegiatan lapangan ini menjadi langkah tegas pemerintah daerah menyikapi laporan masyarakat mengenai adanya praktik pengalihan tugas antara pemegang Surat Perintah Tugas (SPT) resmi dengan pihak lain.

Pendataan dimulai sejak pagi dengan melakukan verifikasi terhadap identitas juru parkir, validitas SPT, serta pengelolaan retribusi parkir di lapangan. Beberapa jukir tampak menunjukkan SPT asli yang masih berlaku, sementara lainnya tidak dapat membuktikan legitimasi tugasnya. Dari dialog yang berlangsung, terungkap dugaan praktik pengalihan SPT kepada pihak ketiga, sesuatu yang jelas dilarang oleh aturan.

||BACA JUGA: Satpol PP Tertibkan Pedagang di Kawasan Pasar Minggu, Pedagang Akui Setor Uang ke Jukir

Penertiban ini dilakukan merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam ketentuan tersebut diatur secara spesifik mekanisme pemungutan retribusi parkir serta larangan bagi pemegang SPT untuk menyerahkan tugasnya kepada pihak lain.

Sistem pengelolaan parkir menjadi bagian penting dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah mengangap keberadaan jukir resmi sebagai ujung tombak di lapangan dalam memastikan retribusi parkir mengalir ke kas daerah secara optimal. Namun, praktik peralihan tugas tanpa otorisasi berpotensi memunculkan kebocoran pendapatan dan memperlemah sistem pengawasan.

||BACA JUGA: Libur Nataru Pemkot Bengkulu Tegaskan Sanksi Jukir, Pungutan Tarif Parkir Melebihi Perda

“Ini bukan hanya soal ketertiban teknis, tetapi menyangkut akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan retribusi,” ujar seorang pejabat di lokasi kegiatan.

Kepala Bapenda Kota Bengkulu melalui Kepala Subbidang Pendataan dan Penilaian, Indra Gunawan, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran. Ia menilai pengalihan tanggung jawab kepada pihak lain tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga merusak mekanisme pengendalian retribusi.

“Jika ditemukan adanya pengalihan tugas dari pemilik SPT ke pihak lain, kita tindak tegas dengan mencabut SPT tersebut,” tegas Indra.

||BACA JUGA: Optimalisasi PAD Kota Bengkulu: Pemkot Bagikan Rompi Baru untuk Jukir

Selain itu, Bapenda juga menyoroti tindakan jukir yang tidak menjalankan tugas sebagaimana ketentuan teknis seperti tidak memberikan karcis resmi kepada pengguna parkir, memungut tarif di luar ketentuan, atau tidak menyetorkan retribusi sesuai yang telah dihitung berdasarkan titik parkir. Pelanggaran tersebut bisa berimbas pada sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.

Retribusi parkir merupakan salah satu pos pendapatan yang relatif stabil bagi pemerintah daerah. Sektor ini berkontribusi pada pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di tingkat kota. Oleh karena itu, penataan parkir menjadi prioritas pemerintah daerah, terutama di wilayah dengan aktivitas ekonomi dan mobilitas tinggi.

Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah daerah di Indonesia mengalami kebocoran pada sektor retribusi parkir akibat lemahnya kontrol, penggunaan sistem manual, serta praktik informal yang sulit terdeteksi. Kondisi tersebut menjadi perhatian Bapenda di Bengkulu untuk mencegah situasi serupa.

||BACA JUGA: Direktur JMI Islah Bahrawi Kritik pemerintahan Prabowo Isu Supremasi Sipil, Militerisasi, dan Wacana Pilkada oleh DPRD

Indra menyebut bahwa langkah pendataan dan penertiban rutin akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya penguatan administrasi daerah.

“Kita ingin memastikan retribusi masuk ke kas daerah secara optimal. Itu hanya terjadi kalau sistemnya tertib,” katanya.

Di sisi lapangan, respons para jukir beragam. Sebagian menyatakan siap mengikuti ketentuan terbaru dan memperbarui SPT jika diperlukan. Namun, beberapa lainnya terlihat kebingungan ketika ditanya mengenai status dan mekanisme kerja mereka.

“Kami ikut saja yang pegang SPT. Kami pikir boleh saling bantu,” ujar seorang jukir yang enggan disebutkan namanya. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *