Aset Tersangka Korupsi Tol Bengkulu Disita Penyidik
Kantor-Berita.Com|| Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung. Terbaru, tim penyidik menyita aset milik salah satu tersangka berinisial HA, berupa tanah dan bangunan rumah mewah yang berlokasi di Kota Bengkulu.
Penyitaan dilakukan pada Selasa sore (16/12/25), meski hujan deras mengguyur wilayah Kota Bengkulu. Tim Pidsus Kejati Bengkulu tetap menjalankan proses hukum dengan mendatangi sebuah rumah di Jalan Mahakam, Perumahan Bumi Rafflesia Blok B7 Nomor 12A, Kelurahan Jalan Gedang.
||BACA JUGA: Kasus Kredit Sawit Rp1,3 Triliun, Pemilik PT DPM di Jerat TPPU
Rumah mewah tersebut diduga kuat berkaitan dengan aliran dana hasil tindak pidana korupsi dalam proses pembebasan lahan tol yang berlangsung pada periode 2019–2020.
Penyitaan aset dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Bengkulu. Setelah proses administrasi dan pengamanan selesai, tim penyidik langsung memasang tanda penyitaan di lokasi untuk menandai bahwa aset tersebut berada di bawah pengawasan Kejati Bengkulu.
||BACA JUGA: Kejati Bengkulu Tetapkan Satu Pengacara, Tersangka Baru Kasus Tol Bengkulu–Taba Penanjung
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penelusuran aset (asset tracing) untuk mengamankan barang bukti sekaligus memulihkan potensi kerugian keuangan negara.
“Kami melakukan penyitaan rumah pribadi milik salah satu tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung,” ujar Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa, melalui Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, yang didampingi tim penyidik dan Nixon Lubis.
Dalam keterangannya, Danang Prasetyo mengungkapkan bahwa tersangka HA yang berprofesi sebagai advokat diduga menerima aliran dana dari proses pembebasan lahan tol. Dana tersebut berasal dari sembilan warga terdampak pembangunan (WTP).
||BACA JUGA: Ruas Tol Bengkulu Masuk PSN, Gubernur: Alhamdulillah Doa Kita Terjawab
“Dari sembilan warga terdampak tersebut, terdapat aliran dana yang masuk ke tersangka HA. Total dana yang terkait dalam perkara ini mencapai kurang lebih Rp15 miliar,” jelas Danang.
Berdasarkan hasil penghitungan sementara penyidik, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai sekitar Rp4,1 miliar. Nilai tersebut masih berpotensi berkembang seiring pendalaman penyidikan dan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi maupun tersangka.
Kejati Bengkulu menegaskan bahwa penyitaan aset ini bukanlah langkah terakhir. Penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya aset tambahan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
||BACA JUGA: Pemprov Bengkulu Ajukan Lanjutan Pembangunan Jalan Tol Bengkulu – Lubuk Linggau
“Kami tidak berhenti pada satu aset saja. Penyidikan terus berjalan, termasuk menelusuri aset lain yang diduga berasal dari hasil kejahatan,” tegas Danang Prasetyo.
Menurutnya, penyitaan aset menjadi bagian penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, tidak hanya untuk pembuktian di persidangan, tetapi juga untuk memastikan kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal.
Sebelum menyita aset milik HA, Kejati Bengkulu telah lebih dahulu menetapkan sejumlah tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tol Bengkulu–Taba Penanjung.
||BACA JUGA: Kejati Kalbar Geledah Dugaan Korupsi Dana CSR dan Proyek Pendidikan
Beberapa nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain:
- Hazairin Masrie, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Tengah
- Ahadiya Seftiana, Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah
- Hartanto, advokat
- Ir. Toto Suharto, anak dari Hadisoemarto sekaligus pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto
Para tersangka tersebut diduga memiliki peran masing-masing dalam proses pembebasan lahan, mulai dari pengukuran, penilaian harga, hingga proses administrasi yang menyebabkan terjadinya mark-up dan penyimpangan pembayaran ganti rugi lahan. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ











