Kejati Bengkulu Ungkap Korupsi Triliunan Rupiah Sepanjang 2025

Kejati Bengkulu mencatat kinerja tegas sepanjang 2025 tersangka korupsi dan mengungkap kasus bernilai triliunan rupiah
Foto: Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, bersama jajaran Petinggi Kejati Bengkulu melakukan Press Release Pencapaian Kinerja Tahun 2025 yang digelar pada Senin, (5/1/26), (Ft/Ist).

Kejati Bengkulu Ungkap Korupsi Triliunan Rupiah Sepanjang 2025

Kantor-Berita.Com|| Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menutup tahun 2025 dengan catatan kinerja yang menonjol dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, institusi Adhyaksa di Bumi Rafflesia menunjukkan langkah tegas, terukur, dan konsisten dalam membongkar praktik korupsi sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara.

Capaian tersebut dipaparkan secara resmi dalam Press Release Pencapaian Kinerja Tahun 2025 yang digelar pada Senin, 5 Januari 2026. Dalam forum tersebut, Victor Antonius menegaskan bahwa Kejati Bengkulu menjalankan strategi penegakan hukum secara sistematis sejak Januari hingga Desember 2025, dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

||BACA JUGA: Kajati Bengkulu Cek Langsung Barang Bukti Korupsi Tambang, Pastikan Aset Sitaan Aman

“Kami tidak hanya mengejar penindakan semata, tetapi juga memastikan aset negara yang dirugikan dapat kembali. Pemulihan keuangan negara menjadi bagian penting dari kerja penegakan hukum,” ujar Victor Antonius dalam keterangannya.

Sepanjang tahun 2025, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu menjadi garda terdepan dalam penanganan perkara korupsi. Bidang ini mencatat penanganan 11 perkara pada tahap penyidikan yang kemudian berkembang menjadi puluhan berkas perkara.

||BACA JUGA: Jaksa Garda Desa, Langkah Baru Kawal Dana Desa di Bengkulu

Dari rangkaian penyidikan tersebut, penyidik menetapkan sebanyak 49 orang sebagai tersangka. Jumlah ini mencerminkan keseriusan Kejati Bengkulu dalam mengurai kasus korupsi secara menyeluruh, tidak berhenti pada pelaku utama, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga turut menikmati hasil kejahatan.

Selain itu, Kejati Bengkulu berhasil melimpahkan 50 perkara ke tahap penuntutan sepanjang tahun 2025. Langkah ini menegaskan komitmen institusi dalam menyelesaikan proses hukum hingga ke meja hijau, sekaligus memberi kepastian hukum bagi publik.

Salah satu perkara yang paling menyita perhatian masyarakat adalah dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset lahan Pemerintah Kota Bengkulu yang digunakan sebagai lokasi Mega Mall Bengkulu.

||BACA JUGA: Kejati Kalbar Serahkan Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Daerah ke JPU

Berdasarkan hasil penghitungan sementara, nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 194 miliar. Angka tersebut menjadikan perkara Mega Mall sebagai salah satu kasus korupsi terbesar di Bengkulu dalam beberapa tahun terakhir.

Penyidikan kasus ini tidak berhenti pada satu perkara. Kejati Bengkulu mengembangkan penanganannya menjadi tujuh berkas perkara terpisah. Bahkan, penyidik juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil kejahatan tersebut.

“Tim penyidik terus mendalami aliran dana dan jaringan pihak-pihak yang diduga terlibat,” kata Victor Antonius.

||BACA JUGA: Kejati Kalbar Geledah Dugaan Korupsi Dana CSR dan Proyek Pendidikan

Selain kasus aset daerah, Kejati Bengkulu juga mengungkap dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara yang melibatkan PT Ratu Samban Mining. Perkara ini memiliki skala kerugian yang jauh lebih besar, dengan estimasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1,8 triliun.

Kasus ini tergolong kompleks karena mencakup berbagai dugaan pelanggaran hukum, mulai dari tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, hingga dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice). Penyidik juga menemukan indikasi suap dan gratifikasi serta keterlibatan sejumlah pihak dalam lingkaran kejahatan ekonomi tersebut.

Penanganan perkara PT Ratu Samban Mining menjadi bukti bahwa Kejati Bengkulu tidak ragu membongkar kejahatan ekonomi berskala besar yang berdampak langsung pada keuangan negara dan lingkungan.

||BACA JUGA: Kejati Bengkulu Tetapkan Satu Pengacara, Tersangka Baru Kasus Tol Bengkulu–Taba Penanjung

Kinerja Kejati Bengkulu sepanjang 2025 juga menyasar sektor keuangan dan pembiayaan. Salah satu perkara yang tengah ditangani adalah dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian fasilitas kredit oleh PT Perbankan Perkebunan kepada PT Desaria Plantation Mining.

Akibat pemberian kredit tersebut, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian lebih dari Rp 1,3 triliun. Penyidik menilai perkara ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap sistem perbankan dan pembiayaan nasional.

Tidak hanya kasus bernilai jumbo, Kejati Bengkulu juga konsisten menangani perkara korupsi di sektor pelayanan publik dan proyek strategis daerah. Sepanjang 2025, penyidik menuntaskan penyidikan dugaan mark up pembebasan lahan proyek Jalan Tol Bengkulu–Curup tahun anggaran 2019–2020.

||BACA JUGA: Perbedaan Putusan Kasus Korupsi Bank Kalbar, Kejati Kalbar Tempuh Kasasi

Selain itu, Kejati Bengkulu juga menangani kasus korupsi di Kantor Cabang Utama PT Pos Indonesia Bengkulu serta dugaan penyimpangan anggaran di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.

Rentetan perkara ini menunjukkan bahwa Kejati Bengkulu tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Kasus besar maupun kecil, di tingkat pusat maupun daerah, tetap menjadi perhatian serius.

Kejati Bengkulu berkomitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat luas.

||BACA JUGA: Pidana Kerja Sosial Berlaku 2026 Seiring KUHP Baru, Ini Kategorinya

“Kami akan terus meningkatkan kualitas penyidikan, penuntutan, serta pengembalian aset negara. Dukungan dan kepercayaan publik menjadi modal utama kami dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

Dengan capaian tersebut, Kejati Bengkulu menutup tahun 2025 dengan reputasi sebagai institusi penegak hukum yang aktif, progresif, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara. Kinerja ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa upaya pemberantasan korupsi di daerah terus bergerak maju dan menyentuh berbagai sektor strategis. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *