Kejati Kalbar Serahkan Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Daerah ke JPU

Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar
Foto: Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar melaksanakan penyerahan tersangka atas nama Ricky Sandy (RS) beserta barang bukti perkara, atau yang dikenal sebagai Tahap II, pada Selasa (16/12/25), (Ft/Ist).

Kejati Kalbar Serahkan Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Daerah ke JPU

Kantor-Berita.Com|| Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melanjutkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah milik salah satu bank milik Pemerintah Daerah Kalimantan Barat dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Penyerahan ini menandai masuknya perkara ke tahap penuntutan dan kesiapan untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar melaksanakan penyerahan tersangka atas nama Ricky Sandy (RS) beserta barang bukti perkara, atau yang dikenal sebagai Tahap II, pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Proses tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak.

||BACA JUGA: Kejati Kalbar Geledah Dugaan Korupsi Dana CSR dan Proyek Pendidikan

Penyerahan Tahap II dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. Dengan dinyatakannya berkas lengkap, penyidik secara resmi menyerahkan tanggung jawab penanganan perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan di persidangan.

Dalam pelaksanaan Tahap II tersebut, penyidik menyerahkan tersangka Ricky Sandy bersama sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah. Seluruh barang bukti selanjutnya akan digunakan dalam pembuktian di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak.

||BACA JUGA: Polda Limpahkan 12 Tersangka Korupsi Pertanian Kaur ke Kejati Bengkulu

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam kegiatan pengadaan tanah milik Bank Pemerintah Daerah Kalimantan Barat pada tahun 2015. Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup signifikan.

Kejaksaan menyebutkan bahwa nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 39.866.378.750 atau sekitar Rp 39,8 miliar. Angka tersebut menjadikan perkara ini sebagai salah satu kasus korupsi pengadaan aset daerah dengan nilai kerugian besar di Kalimantan Barat.

Atas perbuatannya, tersangka Ricky Sandy disangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang tersebut telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

||BACA JUGA: Kejati Kalbar Tetapkan Mantan Wabup Sintang Tersangka Kasus Korupsi Gereja GKE Petra

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan peran bersama dalam tindak pidana tersebut. Penerapan pasal-pasal ini mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut perkara hingga tuntas.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II tersebut. Dalam keterangannya dari Jakarta, Emilwan menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional dan bertanggung jawab.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II ini menandai kesiapan perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen menuntaskan perkara tindak pidana korupsi ini secara objektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Emilwan.

||BACA JUGA: Geledah Kantor Yayasan Mujahidin, Kejati Kalbar Sita Dokumen dan Perangkat Elektronik

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara, terlebih jika berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan aset milik pemerintah daerah, termasuk aset perbankan daerah.

Menurut Emilwan, aset perbankan daerah merupakan bagian penting dari sistem keuangan daerah yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Setiap pelanggaran hukum dalam pengelolaannya akan berdampak langsung terhadap kepercayaan publik dan stabilitas keuangan daerah.

Setelah penyerahan Tahap II, Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Ricky Sandy. Penahanan dilakukan guna kepentingan penuntutan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Selasa (16/12/2025).

||BACA JUGA: Aset Tersangka Korupsi Tol Bengkulu Disita Penyidik

Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Pontianak. Penahanan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses hukum serta mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak. Persidangan akan menjadi forum pembuktian atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH, MH, menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

||BACA JUGA: Gubernur Kalbar Sudah Dua Kali Diperiksa, KPK Telusuri Aliran Dana ke Keluarga

Ia menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, proses hukum harus berjalan secara adil dan transparan tanpa tekanan dari pihak mana pun.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum ini sampai tuntas dan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujar I Wayan Gedin Arianta. (Mulyadi/Yan’S).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *