Gubernur Kalbar Sudah Dua Kali Diperiksa, KPK Telusuri Aliran Dana ke Keluarga
Kantor-Berita.Com|| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp40 miliar. Lembaga antirasuah kini menelusuri kemungkinan adanya aliran dana kepada keluarga Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, saat ia masih menjabat sebagai Bupati Mempawah.
Penelusuran tersebut mencuat setelah KPK menemukan dugaan aliran uang kepada anggota DPRD Kalbar, Arief Rinaldi, yang merupakan anak dari Ria Norsan. Penyidik kini mempelajari sejumlah transaksi dan komunikasi terkait proyek yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut.
||BACA JUGA: Nama Gubernur Kalbar Diseret Korupsi BP2TD, Aktivis Desak Kejelasan KPK
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan bahwa pendalaman terhadap keluarga Ria Norsan masih berlangsung. KPK menilai ada indikasi awal keterlibatan pihak keluarga dalam alur perencanaan hingga pelaksanaan proyek.
“Dalam sisi perencanaan dan berbagai proses lainnya, tentu ada komunikasi yang kami nilai perlu didalami lebih jauh. Termasuk dugaan aliran uang kepada anggota keluarga,” ujar Asep dalam keterangan resminya, Sabtu (6/12/25).
||BACA JUGA: Dewan Pendidikan Kalbar Dukung Kebijakan Gubernur Norsan, Pertahankan Guru Honorer
Asep menegaskan, tim penyidik belum bisa memaparkan lebih detail mengenai jenis transaksi yang melibatkan keluarga Ria Norsan. Ia mengatakan bahwa informasi tersebut masih harus diuji berdasarkan bukti dan keterangan saksi lain.
“Apakah itu terkait pembiayaan proyek atau bagian dari sisa anggaran, kami belum bisa menjelaskan saat ini. Semua masih dalam pendalaman,” kata Plt Deputi Penindakan Asep.
Meski demikian, KPK menegaskan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka. Status hukum Ria Norsan bisa dinaikkan apabila bukti kuat mengarah pada keterlibatan langsung maupun tidak langsung.
||BACA JUGA: Gubernur Kalbar Ria Norsan Fokus Normalisasi Sungai untuk Cegah Banjir
“Setiap pihak yang terkait, termasuk pejabat yang menjabat pada periode penganggaran, tentu akan didalami. Jika bukti cukup, penyidik akan meningkatkan status hukum yang bersangkutan,” ujar Asep.
Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa proses penyidikan tidak akan berhenti hanya pada pihak teknis dan pelaksana lapangan. Lembaga antirasuah memastikan penyelidikan dilakukan secara menyeluruh hingga menemukan siapa pun pihak yang terlibat.
“Prinsipnya, siapa pun yang menikmati hasil korupsi atau berperan dalam perencanaan maupun pelaksanaan korupsi, pasti akan diproses,” tegas Asep.
||BACA JUGA: IKADIN Kalbar: Gubernur Diperiksa KPK Adalah Proses Hukum Normal
KPK juga meminta publik bersabar dan memberi waktu kepada penyidik untuk menuntaskan seluruh rangkaian pemeriksaan.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan dua ruas jalan strategis di Kabupaten Mempawah, yakni: Jalan Sekabuk–Sei Sederam, Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam.
Dua proyek yang didanai melalui DAK itu diajukan Pemerintah Kabupaten Mempawah ketika Ria Norsan masih menjabat sebagai Bupati pada periode 2009–2014 dan 2014–2018. KPK menilai ada kejanggalan dalam proses pengajuan, penunjukan pihak swasta, hingga pelaksanaan pekerjaan.
Dari hasil penyidikan awal, KPK memperkirakan negara mengalami kerugian sekitar Rp40 miliar, yang timbul dari mark-up anggaran, pengurangan volume pekerjaan, dan dugaan suap untuk meloloskan proyek.
||BACA JUGA: KPK Gelar Bimtek Keluarga Berintegritas,Stop Flexing di Medsos Gaya Hidup Mewah
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka utama: Lutfi Kaharuddin, Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima (pihak swasta), Abdurrahman (A), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Idi Syafriadi (IS), Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan dan PNS Pemkab Mempawah.
Ketiganya diduga berperan dalam mengatur proses tender, melakukan penggelembungan anggaran, dan menerima aliran dana dari pihak kontraktor.
Gubernur Kalimantan Barat itu sudah dua kali hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi, yakni pada: 21 Agustus 2025 dan 4 Oktober 2025.
Pada pemeriksaan pertama, Ria Norsan menjawab pertanyaan penyidik selama lebih dari 12 jam, terutama terkait mekanisme pengajuan anggaran DAK, proses tender, dan hubungan dengan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
||BACA JUGA: PMII Kalbar Geruduk Kejati, Tuntut Tegakkan Hukum Tanpa Intervensi
Pada pemeriksaan kedua, fokus pertanyaan mengarah pada dugaan keterlibatan pejabat daerah dalam pengaturan proyek, termasuk kemungkinan adanya instruksi khusus saat ia masih menjabat sebagai Bupati.
Dugaan Perintah dan Aliran Dana
KPK sebelumnya telah menyampaikan bahwa penyidik tengah menggali dugaan adanya perintah langsung dari Ria Norsan kepada pejabat Dinas PUPR Mempawah untuk memuluskan proyek tersebut. Sejumlah saksi mengaku diminta menjelaskan peran Ria Norsan dalam berbagai tahap proyek.
Selain itu, penyidik juga menelusuri aliran dana yang disebut-sebut mengalir ke pihak tertentu untuk memperlancar proyek. Pendalaman ini mencakup pemeriksaan rekening, dokumen penganggaran, dan komunikasi antar pihak.
Dengan munculnya dugaan bahwa anak Ria Norsan turut menerima aliran dana, penyidikan dipastikan akan bergerak lebih luas. KPK tidak menutup kemungkinan memanggil lebih banyak saksi dari unsur keluarga maupun pejabat daerah pada periode tersebut. (Yan).
Editor: (KB1) Share
Pewarta: Miftahul











