Kades Bukit Harapan Mundur Dua Kali, Pemerintah Segera Tetapkan Pj Kepala Desa

Kades Bukit Harapan Mundur
Foto: Kades Bukit Harapan Mundur Dua Kali, Pemerintah Segera Tetapkan Pj Kepala Desa, (Ft/Dok).

Kades Bukit Harapan Mundur Dua Kali, Pemerintah Segera Tetapkan Pj Kepala Desa

Kantor-Berita.Com|| Situasi pemerintahan di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Air Rami, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mendadak menjadi perhatian publik setelah Kepala Desa (Kades) Sohibun diketahui mengajukan surat pengunduran diri sebanyak dua kali dalam kurun waktu sepekan. Pemerintah kecamatan dan kabupaten kini tengah memproses penetapan Penjabat (Pj) Kepala Desa untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan.

Camat Air Rami, Samadi, S.Pd, mengungkapkan bahwa surat pengunduran diri pertama Sohibun tertanggal 14 Oktober 2025 dan dikirim melalui pesan singkat WhatsApp. Surat tersebut telah ditandatangani di atas materai resmi dan menyatakan bahwa Sohibun mengundurkan diri karena tidak sanggup lagi melaksanakan tugas sebagai kepala desa.

||BACA JUGA: Bupati Mukomuko Tinjau Proyek IPLT, Wujudkan Sanitasi Aman 2030

“Yang pertama, surat tertanggal 14 Oktober 2025 itu dikirim lewat WhatsApp. Dalam surat tersebut, alasannya karena beliau merasa tidak sanggup lagi menjalankan amanah,” jelas Camat Samadi saat ditemui di kantornya, Rabu (12/11/25).

Samadi menuturkan, beberapa hari setelah menerima surat tersebut, dirinya sempat bertemu langsung dengan Sohibun dalam sebuah acara di wilayah kecamatan. Pada kesempatan itu, ia berusaha memberikan saran agar Sohibun mempertimbangkan kembali keputusan untuk mundur dari jabatan kepala desa.

||BACA JUGA: Pelantikan PPPK, Bupati Mukomuko Ingatkan: Jabatan Adalah Amanah untuk Melayani

“Saya sempat bilang kepadanya agar dipikirkan lagi dengan matang. Tapi waktu itu beliau tetap pada pendiriannya, mengatakan tidak sanggup lagi menjalankan tugas,” ungkap Samadi.

Menindaklanjuti surat pengunduran diri tersebut, Pemerintah Kecamatan Air Rami segera memanggil Sekretaris Desa (Sekdes) dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk meminta klarifikasi. Tujuannya, memastikan bahwa keputusan Sohibun bukan disebabkan oleh masalah internal atau persoalan administrasi di pemerintahan desa.

Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa secara kelembagaan maupun administrasi, tidak ditemukan permasalahan apapun di pemerintahan Desa Bukit Harapan. Pengelolaan dana desa dan pelaksanaan program pemerintahan masih berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

||BACA JUGA: Bupati Mutasi Pejabat Mukomuko, Dorong Pelayanan Publik Lebih Baik, Berikut Daftarnya

“Dari hasil keterangan Sekdes dan BPD, tidak ada masalah. Semua administrasi berjalan baik, penggunaan anggaran juga tidak ada indikasi untuk kepentingan pribadi,” tegas Samadi.

Kendati telah diberikan ruang untuk mempertimbangkan kembali, Sohibun tetap bersikukuh dengan keputusannya untuk mengundurkan diri. Ia menegaskan bahwa keputusan itu diambil karena faktor pribadi dan beban tanggung jawab yang dirasanya semakin berat.

Tak lama setelah surat pertama, surat pengunduran diri kedua Sohibun diterima pada 17 Oktober 2025. Kali ini, surat tersebut diantar langsung oleh Sekretaris Desa Bukit Harapan ke Kantor Kecamatan Air Rami.

Menariknya, dalam surat kedua ini, Sohibun tidak mencantumkan alasan pengunduran diri, hanya menyatakan secara singkat bahwa dirinya menyerahkan jabatan kepala desa.

||BACA JUGA: Sebanyak 50 Desa di Mukomuko Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap Pertama Tahun 2025

“Surat kedua ini sudah resmi dikirim melalui perangkat desa. Tapi memang di surat itu tidak disebutkan alasan apa pun,” kata Samadi.

Kabar pengunduran diri Sohibun juga dibenarkan oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Abdul Hadi. Ia menyatakan bahwa instansinya telah menerima surat pengunduran diri tersebut dan langsung melakukan koordinasi lintas pihak, termasuk dengan BPD, Sekdes, dan Pemerintah Kecamatan Air Rami.

“Benar, kami sudah menerima surat pengunduran diri Kepala Desa Bukit Harapan yang ditandatangani tanggal 17 Oktober 2025. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak BPD, Sekdes, dan Camat Air Rami,” ujar Abdul Hadi melalui pesan singkat, Selasa (11/11/2025).

||BACA JUGA: Pemdes Mukomuko Diingatkan untuk Perbarui RPJMDes Seiring Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Ia menambahkan, setelah surat diterima, pemerintah kecamatan segera menunjuk pelaksana harian (Plh) untuk memastikan roda pemerintahan desa tidak terhenti. Selanjutnya, proses administratif untuk penetapan Penjabat (Pj) Kepala Desa dari unsur ASN sedang berjalan di tingkat kabupaten.

“Camat sudah berkoordinasi dengan Sekdes terkait pelaksana tugas harian. Dokumen usulan untuk Pj sudah kami terima dan kini sedang dalam proses penandatanganan Surat Keputusan (SK) di DPMD. Insyaallah minggu ini Pj sudah ditetapkan dan segera dilantik,” tambah Abdul Hadi.

Lebih lanjut, Abdul Hadi membeberkan bahwa berdasarkan usulan resmi dari Camat Air Rami, posisi Penjabat Kepala Desa Bukit Mulya akan dipercayakan kepada Sekretaris Camat (Sekcam) Air Rami. Penunjukan ini dipilih karena Sekcam dinilai memahami kondisi pemerintahan desa dan mampu menjembatani transisi kepemimpinan hingga adanya kepala desa definitif.

“Berdasarkan surat usulan dari Pak Camat, yang diusulkan menjadi Pj adalah Pak Sekcam Air Rami,” tandas Abdul Hadi. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: Budi Utoyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *