Sebanyak 50 Desa di Mukomuko Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap Pertama Tahun 2025

Foto: Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Wagimin, (Ft/Ist).

Sebanyak 50 Desa di Mukomuko Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap Pertama Tahun 2025

KANTOR-BERITA.COM, MUKOMUKO|| Sebanyak 50 desa dari total 148 desa di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah mengajukan pencairan dana desa tahap pertama sebesar 40 persen. Dana ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 dan diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan di tingkat desa.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Wagimin, menyatakan bahwa usulan pencairan dana dari 50 desa tersebut telah disampaikan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko.

BACA JUGA: Pemdes Mukomuko Diingatkan untuk Perbarui RPJMDes Seiring Perpanjangan Masa Jabatan Kades

“Sebanyak 50 desa sudah mengajukan pencairan dana desa tahap satu sebesar 40 persen, Usulan dari desa-desa tersebut telah kami teruskan ke BKD Mukomuko untuk diproses lebih lanjut,” ujar Wagimin, Minggu.

Pada tahun 2025, 148 desa di Kabupaten Mukomuko menerima dana desa dari APBN sebesar Rp119 miliar, mengalami peningkatan sekitar Rp1 miliar dibandingkan tahun 2024. Selain itu, alokasi dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga mengalami kenaikan signifikan.

BACA JUGA: Pemkab Mukomuko Realisasikan Anggaran BPJS Kesehatan Perangkat Desa dalam APBD-P 2024

“Untuk tahun ini, alokasi dana desa yang bersumber dari APBD mencapai Rp66,7 miliar, meningkat Rp1,7 miliar dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp65 miliar,” jelas Wagimin.

Kenaikan anggaran ini diharapkan mampu mempercepat pembangunan di desa, baik dari segi infrastruktur maupun program pemberdayaan masyarakat yang telah direncanakan.

Wagimin menekankan bahwa tidak ada batas waktu khusus bagi desa untuk mengajukan pencairan dana desa tahap pertama. Namun, ia mengingatkan bahwa keterlambatan pengajuan dapat menghambat pelaksanaan program pembangunan desa, baik yang bersifat fisik maupun non-fisik.

BACA JUGA: 4.127 Keluarga di Mukomuko Terima BLT-DD Tahun 2024

“Memang tidak ada batas waktu pengajuan, tapi jika desa terlambat mengajukan, otomatis kegiatan pembangunan akan terhambat, Kami berharap semua desa segera menyelesaikan administrasi dan mengajukan pencairan agar program yang direncanakan bisa berjalan sesuai jadwal,” ujar Wagimin.

Ia juga mengingatkan pemerintah desa agar memprioritaskan program-program yang sudah disepakati dalam Musyawarah Desa (Musdes), termasuk pembangunan infrastruktur, program sosial, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Kami ingin dana desa ini benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, Oleh karena itu desa harus proaktif dalam pengajuan pencairan dan pelaksanaan program di lapangan,” tambahnya.

BACA JUGA: Gaji Kades Mukomuko Belum Cair: Kepala BKD Senin kita Proses

Meskipun 50 desa sudah mengajukan pencairan dana desa, proses pencairan alokasi dana desa (ADD) yang berasal dari APBD tahun ini masih tertunda. Hal ini disebabkan belum terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum pencairan dana tersebut.

“Sampai saat ini, pengajuan pencairan anggaran alokasi dana desa belum dapat dilakukan karena masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup), Kami berharap dalam waktu dekat perbup tersebut bisa segera disahkan,” jelas Wagimin.

Menurutnya, Perbup tersebut menjadi dasar hukum bagi desa untuk mencairkan dana ADD, yang digunakan untuk membayar gaji kepala desa dan perangkat desa, serta mendanai program rutin desa lainnya.

“Kami berharap pengesahan Perbup ini tidak berlarut-larut, karena dana ini sangat dibutuhkan untuk operasional desa, termasuk pembayaran gaji aparatur desa,” Terang Wagimin. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *