Gubernur Kalbar Disebut Terlibat Korupsi Infrastruktur, DPP LEGATIS Sebut Bukti Sudah Kuat

Korupsi Proyek Infrastruktur
Foto: Ketua Umum DPP LEGATIS, Akhyani, B.A., (Ft/Dok).

Gubernur Kalbar Disebut Terlibat Korupsi Infrastruktur, DPP LEGATIS Sebut Bukti Sudah Kuat

Kantor-Berita.Com|| Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Kajian Strategis Indonesia (DPP LEGATIS) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan dan menahan Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi proyek infrastruktur tahun anggaran 2014–2015 di Kabupaten Mempawah.

Ketua Umum DPP LEGATIS, Akhyani, B.A., menilai KPK telah memiliki cukup bukti dan keterangan dari sejumlah saksi maupun tersangka yang telah diperiksa. Ia menyebut, nama Ria Norsan berulang kali muncul dalam keterangan para saksi dan disebut berperan dalam pengaturan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

||BACA JUGA: Gubernur Kalbar Ria Norsan Fokus Normalisasi Sungai untuk Cegah Banjir

“KPK sudah dua kali memeriksa Ria Norsan dan melakukan penggeledahan di tiga lokasi, termasuk rumah pribadinya di Pontianak serta kediaman dinas Gubernur. Itu menunjukkan arah penyidikan sudah jelas dan bukti makin kuat,” ujar Akhyani dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Menurut Akhyani, serangkaian penggeledahan yang dilakukan KPK merupakan bagian dari proses hukum untuk memperkuat alat bukti. Tim penyidik disebut tengah menelusuri dokumen penting, rekaman CCTV, hingga percakapan digital yang berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek infrastruktur tersebut.

||BACA JUGA: Dewan Pendidikan Kalbar Dukung Kebijakan Gubernur Norsan, Pertahankan Guru Honorer

“Biasanya, KPK akan memverifikasi bukti berupa dokumen proyek, catatan keuangan, hingga komunikasi elektronik antar pihak yang terlibat. Transkrip percakapan dan rekaman inilah yang nantinya menjadi dasar kuat dalam menetapkan tersangka,” jelasnya.

Ia menilai, proses hukum yang tengah berjalan ini sudah menunjukkan arah yang tegas. KPK, menurutnya, tinggal menunggu waktu untuk mengumumkan penetapan tersangka terhadap Gubernur Kalimantan Barat.

“Semua petunjuk sudah lengkap, tinggal keberanian KPK saja untuk menindaklanjuti. Jangan sampai publik menilai lembaga ini tebang pilih dalam penegakan hukum,” tegas Akhyani.

||BACA JUGA: Pemkab Bengkayang Efesiensi Anggaran, Pangkas Kegiatan Seremonial Demi Pembangunan

Akhyani menilai, berdasarkan hasil investigasi lapangan dan keterangan para saksi, dugaan keterlibatan Ria Norsan dalam proyek infrastruktur tersebut cukup kuat. Ia menilai tidak mungkin seorang kepala daerah tidak mengetahui proyek bernilai besar di wilayahnya.

“KPK sudah memiliki bukti kerugian negara dan mengetahui pola pengaturan proyek. Kepala daerah tentu mengetahui prosesnya, apalagi jika melihat latar belakang Ria Norsan yang juga dikenal sebagai mantan kontraktor,” ujar Akhyani menambahkan.

Ia juga menyoroti keterlibatan pihak keluarga, terutama adik kandung Ria Norsan, Mulyadi, yang disebut memiliki perusahaan pelaksana proyek. Menurutnya, KPK juga harus menindaklanjuti pemeriksaan terhadap Mulyadi agar kasus ini bisa diungkap secara menyeluruh.

||BACA JUGA: Kejagung Lantik 17 Kajati Baru, Emilwan Ridwan Pimpin Kejati Kalbar

“Kalau memang adiknya ikut mengatur proyek dan mendapat keuntungan, maka semestinya juga diproses hukum. Jangan hanya berhenti di level bawah. Seluruh pihak yang terlibat harus diungkap agar peristiwa hukumnya utuh,” ujarnya.

Ketua DPP LEGATIS itu menegaskan bahwa publik menaruh harapan besar kepada KPK untuk menuntaskan kasus korupsi di Kalimantan Barat tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang transparan dan adil, katanya, akan menjadi ujian kredibilitas bagi lembaga antirasuah tersebut.

“Masyarakat Kalbar sudah menunggu langkah tegas KPK. Jangan sampai kasus ini mandek di tengah jalan atau hanya menyasar pelaksana lapangan. Semua pihak yang terlibat, termasuk pejabat berwenang, harus diperiksa dan diproses hukum,” kata Akhyani.

||BACA JUGA: Perbedaan Putusan Kasus Korupsi Bank Kalbar, Kejati Kalbar Tempuh Kasasi

Ia menambahkan, pemberantasan korupsi tidak akan berjalan efektif jika aparat penegak hukum masih ragu menindak pejabat tinggi daerah. Karena itu, LEGATIS mendorong agar KPK bertindak cepat dan profesional.

“KPK tidak boleh berhenti di level pelaksana. Justru pejabat tinggi yang memiliki kewenangan besar harus menjadi fokus utama penyidikan. Hanya dengan begitu, publik percaya bahwa hukum benar-benar ditegakkan,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Kabupaten Mempawah ini disebut menimbulkan kerugian negara yang signifikan. Berdasarkan informasi yang diterima LEGATIS, proyek tersebut diduga melibatkan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan pejabat daerah, termasuk yang diduga dikendalikan oleh orang dekat Ria Norsan.

||BACA JUGA: Mensos Saifullah Yusuf Kunjungi Sekolah Rakyat Terintegrasi Pontianak

Akhyani menjelaskan, pola korupsi dalam proyek ini mirip dengan modus klasik yang sering terjadi di daerah, yakni pengaturan tender, mark-up anggaran, dan pembagian fee proyek. Ia menilai, hal semacam ini tidak akan mungkin terjadi tanpa restu pejabat tinggi daerah.

“Pola seperti ini sudah berulang. Ada pengaturan proyek sejak tahap perencanaan, pemenang lelang sudah disiapkan, dan anggaran digelembungkan. Maka dari itu, KPK harus berani membongkar seluruh jaringan di baliknya,” tegasnya.

DPP LEGATIS juga menyampaikan bahwa desakan ini bukan semata opini politik, tetapi merupakan bagian dari pengawasan masyarakat sipil terhadap penegakan hukum di daerah. Mereka berharap KPK mempercepat proses penetapan tersangka agar kepercayaan publik terhadap lembaga antikorupsi tetap terjaga.

“Masyarakat Kalimantan Barat ingin melihat keadilan ditegakkan. Jangan biarkan kasus ini menggantung karena tekanan politik. KPK harus menunjukkan bahwa hukum bisa menyentuh siapa pun, tanpa kecuali,” ujar Akhyani. (Mulyadi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *