Jelang Pilgub, Petahan Rohidin Sebut Kita Tunggu PKPU Pilkada 2024

PKPU Pilkada 2024
Foto: Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, (dok).

Jelang Pilgub, Petahan Rohidin Sebut Kita Tunggu PKPU Pilkada 2024

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 telah berjalan, namun DPR RI dan KPU Pusat masih membahas regulasi dan draft aturan terkait PKPU Pilkada 2024, terutama mengenai pencalonan Kepala Daerah. Proses ini penting untuk memastikan bahwa setiap aspek dari Pilkada diatur dengan jelas dan adil.

Ketua DPD Golkar sekaligus Gubernur Petahana Bengkulu, Rohidin Mersyah, menyatakan bahwa dirinya masih menunggu putusan terkait PKPU Pilkada 2024 yang sedang dibahas. Ia menyampaikan bahwa prinsipnya menyambut baik setiap regulasi yang dibuat, namun saat ini ia memilih untuk menunggu hasil final dari pembahasan tersebut.

BACA JUGA: KPU Provinsi Bengkulu Luncurkan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024

“Saya belum lihat regulasinya, prinsip kita menyambut baik, Kalau sekarang masih dalam pembahasan kita tunggu saja,” kata Gubernur Rohidin.

Saat ditanya mengenai kemungkinan mencalonkan diri lagi pada Pilkada 2024, Rohidin belum bisa memberikan jawaban pasti. Ia menekankan bahwa keputusan tersebut belum dapat disimpulkan saat ini.

“Kita belum bisa memutuskan maju atau tidak, kan belum bisa disimpulkan,” ujar Rohidin.

BACA JUGA: Penandatanganan NPHD: untuk Pengamanan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur 2024

Rohidin Mersyah diketahui menjabat sebagai Gubernur definitif selama 2 tahun, 2 bulan, dan 2 hari, sehingga masa jabatannya belum mencapai 2,5 tahun dalam satu periode. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan penting dalam regulasi yang sedang dibahas.

Pembahasan di DPR dan PKPU Pilkada 2024

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa DPR dan KPU saat ini sedang membahas draft PKPU Pilkada 2024. Fokus utama dari pembahasan ini adalah menerjemahkan putusan MK terkait masa jabatan kepala daerah, terutama bagi mereka yang pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj), Pelaksana Tugas (Plt), dan lainnya.

“Menerjemahkan putusan MK soal masa jabatan kepala daerah yang pernah menjabat Pj, Plt dan segala macam, Kita tuangkan murni putusan MK, tidak melihat jenis jabatannya apakah di Plh, Plt, segala macam, Kalau di atas 2,5 tahun itu dianggap satu periode,” ungkap Ahmad Doli.

Kejelasan mengenai masa jabatan kepala daerah sangat penting untuk memastikan proses pencalonan di Pilkada 2024. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan tidak ada lagi kebingungan atau penafsiran yang berbeda mengenai masa jabatan kepala daerah yang sebelumnya menjabat dalam kapasitas sementara. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *