Tidak Butuh Waktu Lama Tim Totaici Tangkap Pelaku Curanmor di Bengkulu Selatan
KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU SELATAN – Kejadian curanmor di Kelurahan Pasar Mulia, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan pada Jumat, 8 September 2023, sekitar pukul 07.10 WIB, tidak berlangsung lama sebelum pelakunya berhasil ditangkap oleh Tim Totaici Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu Selatan (BS) Polda Bengkulu. Penangkapan ini terjadi kurang dari 24 jam setelah kejadian, pada Jumat, 8 September 2023, sekitar pukul 16.30 WIB.
Pelaku curanmor yang berhasil ditangkap dalam waktu singkat adalah seorang pria berinisial Trz, berusia 30 tahun, dan berdomisili di Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan. Dia ditangkap saat berada di rumah seorang teman di Desa Manau IX, Kabupaten Kaur.
BACA JUGA: Mengubah Kelurahan Karang Anyar Menjadi Percontohan Kampung Bebas Narkoba di Rejang Lebong
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, S.Ik., melalui Wakapolres, Kompol Rahmat Hadi F SH.SIK, menjelaskan bahwa kejadian curanmor tersebut terjadi ketika Nita Fitri Erlina (korban) pergi ke salah satu warung manisan di Jalan Jenderal Sudirman bersama anaknya, menggunakan sepeda motor Yamaha MIO M3 dengan nomor polisi BD 5498 MD, untuk membeli jajanan anaknya. Saat memarkirkan kendaraannya di depan warung, korban tidak menyadari bahwa kunci motor masih tertinggal di motor. Setelah berbelanja, korban menyadari bahwa motor tersebut telah hilang.
“Tersangka TRZ kami tangkap saat berada di rumah temannya di Desa Manau IX, Kabupaten Kaur,” ujar Wakapolres BS dalam konferensi pers pada hari ini (13/09/23).
BACA JUGA: Rapat Paripurna Pelantikan PAW Anggota DPRD Bengkulu Tengah
Wakapolres menjelaskan bahwa setelah menerima laporan kejadian, Tim Totaici melakukan penyelidikan. Pada Jumat, 8 September 2023, sekitar pukul 16.30 WIB, tim menerima informasi bahwa pelaku pencurian sepeda motor yang dilaporkan oleh Nita Fitri Erlina berada di rumah temannya di Desa Manau 9, Kecamatan Kaur Utara, Kabupaten Kaur.
Tim Totaici segera bergerak menuju kediaman teman pelaku tersebut dan menemukan pelaku di dalam rumah. Pelaku mencoba melarikan diri dan diberikan dua kali tembakan peringatan, namun tidak merespons, sehingga dilakukan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku.
BACA JUGA: Upik Bidin, Mantan Ketua DPRD Seluma, Akhirnya Ditahan Setelah Proses Hukum Panjang
Tanpa membuang waktu, tim Totaici segera menangkap pelaku dan membawanya ke Markas Polres Bengkulu Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit sepeda motor Yamaha MIO M3 dengan nomor polisi BD 5498 MD.
“Tersangka ini adalah seorang residivis dan hanya dalam waktu 12 hari setelah selesai menjalani hukuman, dia kembali melakukan tindakan kriminal. Untuk kedua kalinya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang berbunyi, ‘Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,'” tambah Kompol Rahmat Hadi F SH.SIK.(**)
Editor: (KB1) Share
Iqbal Juniko











