Upik Bidin, Mantan Ketua DPRD Seluma, Akhirnya Ditahan Setelah Proses Hukum Panjang
KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU – Setelah beberapa waktu menantikannya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma akhirnya melakukan eksekusi terhadap mantan Ketua DPRD Seluma pada periode 2004-2009, Hj Rosnaini Abidin, yang sebelumnya telah dinyatakan bersalah namun belum ditahan.
Berita ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Wuriadhi Paramitha, melalui Kepala Bagian Penyidikan dan Penuntutan Khusus (Kasi Pidsus), Ahmad Gufroni.
Saat ini, tim eksekusi telah tiba di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan di Kota Bengkulu untuk segera menjalankan proses Eksekusi.
“Kami baru saja tiba di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan untuk melaksanakan terpencil terhadap yang bersangkutan. Ini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan karena terpidana juga tengah menjalani proses hukum terkait perkara lain,” ujar Gufroni.
Sebelumnya, pengadilan telah menjatuhkan vonis terhadap Rosnaini Abidin atau yang akrab disapa Upik Bidin selama 1 tahun 8 bulan penjara, karena terbukti terlibat dalam kasus pengadaan lahan makam pada tahun 2013.
Untuk mengingatkan, dalam kasus pemberian tanah makam di Kelurahan Babatan, Hj. Rosnaini Abidin alias Upik Bidin ini telah dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama 1 tahun 2 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.
Namun, pemohon tersebut mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu. Sayangnya, Pengadilan Tinggi Bengkulu justru menambah hukuman terhadapnya menjadi 1 tahun 9 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta yang dapat diganti dengan hukuman penjara selama 1 bulan.
Mantan Ketua DPRD Seluma ini kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA memutuskan untuk memperkuat putusan banding yang diberikan oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu.
“Selain menjalani hukuman dalam perkara lainnya, terpidana ini juga akan tetap menjalani hukuman pidana sesuai dengan keputusan pengadilan,” tegas Kasi Pidsus.(**)
Editor: (KB1) Share
Mangcek