Sosialisasi Permendagri 15/2024: Strategi Penyusunan APBD 2025 untuk Pengelolaan Keuangan Daerah yang Efektif
KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Pemerintah Provinsi Bengkulu, melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), menggelar acara Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025. Acara ini berlangsung pada Kamis, (03/10/24), di Balai Raya Semarak Bengkulu dan dihadiri oleh berbagai pihak yang berperan penting dalam pengelolaan keuangan daerah.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, termasuk Kepala Subdirektorat Perencanaan Anggaran Wilayah I Kemendagri RI dan Tim Ditjen Bina Keuangan Daerah. Peserta dalam sosialisasi ini berasal dari berbagai instansi terkait di Provinsi Bengkulu, termasuk BPKD dan Beperida se-Provinsi Bengkulu. Tujuan dari acara ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 serta memastikan pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif dan transparan.
BACA JUGA: Bimtek SPIP Daerah: Upaya Pemberantasan Korupsi dan Pengelolaan Keuangan yang Lebih Baik
Dalam sambutannya, Sekda Isnan Fajri menekankan pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang baik sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ia menyatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk menjaga stabilitas anggaran, tetapi juga sebagai instrumen untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan yang baik akan mendukung program-program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan infrastruktur, serta memperbaiki kualitas hidup masyarakat di seluruh daerah.
“Pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu aspek krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang bertujuan utama untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, APBD harus dirancang dengan baik agar setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar bermanfaat bagi rakyat,” ujar Isnan Fajri.
BACA JUGA: Bimtek Pengelolaan Keuangan Pilkada, Arif Gunadi Tekankan Netralitas ASN
Ia juga menambahkan bahwa dengan adanya Sosialisasi pedoman yang jelas dari Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, diharapkan setiap daerah dapat menyusun APBD 2025 dengan lebih akuntabel, transparan, dan efektif, sehingga dana yang dialokasikan bisa tepat sasaran dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
Sekda Isnan Fajri menekankan bahwa pengelolaan keuangan daerah yang baik harus didukung oleh sistem monitoring dan evaluasi yang efektif, sehingga dapat diketahui apakah program-program yang dibiayai oleh APBD berjalan sesuai dengan rencana atau tidak.
BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Lampaui Penerimaan Aset Fasilitas Umum dari Pengembang
“Kami juga berharap seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan APBD 2025 dapat menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparan dalam setiap prosesnya, Dengan pengelolaan yang baik, setiap anggaran yang dikeluarkan dapat membawa dampak positif bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” tambah Isnan.
Kepala Subdirektorat Perencanaan Anggaran Wilayah I Kemendagri RI yang hadir dalam acara ini menjelaskan bahwa Permendagri tersebut mencakup berbagai aspek penting dalam penyusunan anggaran daerah, termasuk prioritas pembangunan, strategi alokasi anggaran, serta pengelolaan pendapatan dan belanja daerah. Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara program-program yang direncanakan oleh pemerintah pusat dan daerah agar pembangunan dapat berjalan dengan efektif.
BACA JUGA: Wakil Bupati Sampaikan Nota Pengantar 2 Raperda Kepada DPRD Bengkulu Utara
“Pedoman ini memastikan bahwa setiap daerah menyusun APBD sesuai dengan prioritas pembangunan nasional dan daerah, Dengan begitu, program-program yang dirancang oleh pemerintah pusat dan daerah dapat saling mendukung, sehingga hasilnya lebih optimal,” jelasnya. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ