Bimtek SPIP Daerah: Upaya Pemberantasan Korupsi dan Pengelolaan Keuangan yang Lebih Baik

Foto: Asisten III Pemda Provinsi Bengkulu Nandar Munadi saat membuka acara Bimtek penilaian maturitas SPIP terintegrasi Jumat.(8/9/23).

Optimasi Pengendalian Internal Pemerintah Daerah: Upaya Pemberantasan Korupsi dan Pengelolaan Keuangan yang Lebih Baik

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU – Dalam upaya menciptakan tata kelola keuangan negara yang lebih baik pada pemerintah daerah tahun 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi pengendalian internal pemerintah sebagai salah satu fokus utama dalam upaya pemberantasan korupsi. Tujuan utama adalah memastikan pengelolaan keuangan negara menjadi lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi, menjelaskan bahwa untuk mencapai tujuan ini, menteri, pimpinan negara, gubernur, serta bupati atau walikota memiliki kewajiban untuk mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pemerintah.

Foto: Peserta Bimtek penilaian maturitas SPIP terintegrasi, narasumber Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu, Rusdy Sofyan dari  Jumat.(8/9/23).

“Pengendalian internal yang mencakup beberapa aspek penting, antara lain evaluasi terhadap Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), tingkat kematangan SPIP, penanganan pengaduan, dan perencanaan pengendalian kemiskinan.” Ujarnya.

BACA JUGA: Teddy Adeba Absen pada Uji Kompetensi Jabatan Kepala Dinas PUPR

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu, Rusdy Sofyan, menjelaskan bahwa penilaian maturitas SPIP terintegrasi melibatkan empat elemen SPIP, yakni indeks manajemen risiko, indeks efektivitas pengendalian korupsi, dan kapabilitas APIP. Proses penilaian maturitas ini meliputi tiga tahap penting, yaitu penilaian mandiri oleh manajemen pemerintah daerah, penjaminan kualitas yang dilakukan oleh APIP pemerintah daerah (termasuk inspektorat Provinsi Bengkulu), dan evaluasi oleh BPKP terhadap hasil penilaian mandiri serta penjaminan kualitas.

Untuk meningkatkan kualitas penerapan SPIP di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, pemerintah telah membentuk Tim Satgas Penilaian Maturitas SPIP berdasarkan keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: I.282.INP. tahun 2023 yang menggantikan keputusan sebelumnya, yaitu Gubernur Bengkulu Nomor: P.114.INP. Tahun 2022. Tim ini bertugas sebagai penilai maturitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Semua upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa tata kelola keuangan negara menjadi lebih efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, serta memberikan kontribusi positif dalam upaya pemberantasan korupsi di pemerintah daerah. Oleh karena itu, langkah-langkah ini penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan dapat diandalkan.(**)

Editor: (KB1) Share
Mangcek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *