Foto: Asisten III Pemda Provinsi Bengkulu Nandar Munadi saat membuka acara Bimtek penilaian maturitas SPIP terintegrasi Jumat.(8/9/23).
Optimasi Pengendalian Internal Pemerintah Daerah: Upaya Pemberantasan Korupsi dan Pengelolaan Keuangan yang Lebih Baik
KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU – Dalam upaya menciptakan tata kelola keuangan negara yang lebih baik pada pemerintah daerah tahun 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi pengendalian internal pemerintah sebagai salah satu fokus utama dalam upaya pemberantasan korupsi. Tujuan utama adalah memastikan pengelolaan keuangan negara menjadi lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi, menjelaskan bahwa untuk mencapai tujuan ini, menteri, pimpinan negara, gubernur, serta bupati atau walikota memiliki kewajiban untuk mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pemerintah.
Foto: Peserta Bimtek penilaian maturitas SPIP terintegrasi, narasumber Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu, Rusdy Sofyan dari Jumat.(8/9/23).
“Pengendalian internal yang mencakup beberapa aspek penting, antara lain evaluasi terhadap Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), tingkat kematangan SPIP, penanganan pengaduan, dan perencanaan pengendalian kemiskinan.” Ujarnya.
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu, Rusdy Sofyan, menjelaskan bahwa penilaian maturitas SPIP terintegrasi melibatkan empat elemen SPIP, yakni indeks manajemen risiko, indeks efektivitas pengendalian korupsi, dan kapabilitas APIP. Proses penilaian maturitas ini meliputi tiga tahap penting, yaitu penilaian mandiri oleh manajemen pemerintah daerah, penjaminan kualitas yang dilakukan oleh APIP pemerintah daerah (termasuk inspektorat Provinsi Bengkulu), dan evaluasi oleh BPKP terhadap hasil penilaian mandiri serta penjaminan kualitas.
Untuk meningkatkan kualitas penerapan SPIP di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, pemerintah telah membentuk Tim Satgas Penilaian Maturitas SPIP berdasarkan keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: I.282.INP. tahun 2023 yang menggantikan keputusan sebelumnya, yaitu Gubernur Bengkulu Nomor: P.114.INP. Tahun 2022. Tim ini bertugas sebagai penilai maturitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Semua upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa tata kelola keuangan negara menjadi lebih efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, serta memberikan kontribusi positif dalam upaya pemberantasan korupsi di pemerintah daerah. Oleh karena itu, langkah-langkah ini penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan dapat diandalkan.(**)
Bupati Bengkulu Tengah Respons Keluhan Warga Semidang Lagan, Minta Perbaikan Puskesmas, Sekolah dan Jalan Kantor-Berita.Com, Bengkulu Tengah|| Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST., MAP., turun langsung ke Kecamatan Semidang…
BUMDes Desa Bajak 3 Garap Lele dan Jagung untuk Wujudkan Ketahanan Pangan 2025 Kantor-Berita.Com, Bengkulu Tengah|| Pemerintah Desa Bajak 3, Kecamatan Merigi Sakti, Kabupaten Bengkulu Tengah, serius menjalankan program Ketahanan…
Wali Kota Dedy Luncurkan PADEK: Bayar Pajak Lebih Mudah, Hadiah Menanti Kantor-Berita.Com, Kota Bengkulu|| Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, terus menunjukkan komitmennya dalam memajukan Kota Bengkulu melalui berbagai inovasi berbasis…
Jalan S. Parman Disulap Jadi Belungguk Point, Hadirkan Malioboro Versi Sendiri Kantor-Berita.Com, Kota Bengkulu|| Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, serius menata ulang wajah kota dengan mengalokasikan dana sebesar Rp10,8 miliar…