Wakil Bupati Sampaikan Nota Pengantar 2 Raperda Kepada DPRD Bengkulu Utara

Wakil Bupati Bengkulu Utara
Foto: Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie S Adinata saat menyampaikan Nota Pengantar 2 Raperda Kepada DPRD Pada hari senin, (13/11/23).

Wakil Bupati Sampaikan Nota Pengantar 2 Raperda Kepada DPRD Bengkulu Utara

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU UTARA – Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie S Adinata, SE, M.Ap, menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkulu Utara. Rapat Paripurna tersebut dilakukan di gedung DPRD Bengkulu Utara pada hari Senin, (13/11/2023).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, S.H, dan dihadiri oleh Wakil Ketua I Juhaili, S.IP, Wakil Ketua II Herliyanto, S.IP, anggota DPRD Bengkulu Utara, Sekdakab Bengkulu Utara, Forkopimda Bengkulu Utara, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

Wakil Bupati Bengkulu Utara
Foto: Suasana Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Utara, mendengarkan Eksekutif yang di wakili oleh Wakil Bupati dalam Nota Pengantar 2 Raperda, pada hari senin, (13/11/23).

Agenda rapat paripurna ini mencakup penyampaian nota pengantar terkait perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Selain itu, dibahas juga rancangan Peraturan Daerah baru terkait Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH, menyoroti pentingnya melakukan perubahan atas peraturan yang sudah ada untuk meningkatkan efisiensi dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Beliau juga menekankan urgensi pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagai langkah proaktif dalam menghadapi potensi bencana di wilayah tersebut.

BACA JUGA: Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Utara Dalam Mendengarkan Jawaban Eksekutif Tentang Pandangan Umum Fraksi

“Dalam Perubahan peraturan sejalan dengan semangat kerjasama dan kesungguhan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dalam menyikapi dinamika peraturan daerah demi pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat. Hasil dari rapat ini diharapkan memberikan landasan yang kokoh untuk perubahan peraturan yang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan,” ujar Sonti Bakara.

Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie S Adinata, menjelaskan lebih lanjut dalam nota pengantarnya terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Ia menekankan bahwa perangkat desa merupakan komponen penting dan strategis dalam membantu kepala desa menyelenggarakan pemerintahan desa. Adanya perubahan regulasi, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, mendorong perlunya penyesuaian dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

BACA JUGA: Bupati Bengkulu Utara Hadiri Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi Tentang APBD-P 2023

“Untuk mendukung kegiatan pembangunan desa dan membantu pelaksanaan tugas-tugas kepala desa, juga perlu adanya perubahan sebuah regulasi untuk memberikan sebuah kepastian hukum dan rasa adil dalam berbagai hal, terutama di pemerintahan desa,” ungkap Wabup Arie.

Wabup juga menegaskan bahwa pengusulan perubahan peraturan daerah ini merupakan langkah positif dalam menjawab dinamika yang terjadi dalam sistem keperangkatan di desa. Keinginan untuk mencapai tujuan pembangunan desa yang lebih baik menjadi pendorong utama dalam penyampaian Raperda tersebut.

BACA JUGA: Pemerintah Bengkulu Utara Dorong Transparansi Keuangan Lewat Perubahan APBD 2023

“Hari ini kita menyampaikan nota pengantar Raperda ini ke DPRD. Kami yakin rancangan peraturan daerah yang disampaikan ini dapat dibahas dalam waktu yang tidak terlalu lama dan mendapat persetujuan melalui keputusan dewan, sehingga dapat ditetapkan sebagai peraturan daerah,” tutupnya.(**)

Editor: (KB1) Share

Mangcek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *