Pemkot Bengkulu Lampaui Penerimaan Aset Fasilitas Umum dari Pengembang
KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim), berhasil menambah aset lahan fasilitas umum (fasum) dalam bentuk Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang perumahan dan permukiman.
Sepanjang tahun 2023, Pemkot menerima 30 lokasi PSU dari pengembang, dengan total luas kurang lebih 150.683 meter persegi. Jumlah ini melebihi target yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) pada tahun 2023, yaitu 25 lokasi.
BACA JUGA: Infrastruktur Indonesia 2024: Anggaran Kementerian PUPR Rp146,98 Triliun Disetujui
Kadis Perkim, Toni Harisman, menyatakan kebahagiannya atas pencapaian ini. “Alhamdulillah, ini melebihi target yang sudah ditetapkan,” ujarnya saat diwawancarai pada Kamis (21/3).
Menurut penjelasan Toni, pengembang memiliki kewajiban untuk menyerahkan PSU kepada Pemkot berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2009 dan Peraturan Walikota nomor 30 tahun 2021.
BACA JUGA: PT Angkasa Pura II Siap Bangun Patung Bunga Rafflesia di Bandara Fatmawati Bengkulu
“Para pengembang wajib menyerahkan PSU – nya kepada pemerintah kota,” ujar Toni.
Toni memastikan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, pihaknya telah secara aktif melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pengembang untuk memastikan penyerahan PSU dilakukan. Sebagai hasilnya, banyak pengembang yang telah menyerahkan PSU-nya hingga saat ini. Untuk tahun 2024, sudah ada 4 PSU yang sedang dalam proses, baik itu tinggal ditandatangani oleh Pj Walikota maupun sedang dalam tahap pembuatan berita acara.
BACA JUGA: Kota Bengkulu Raih Predikat Kota Sehat Swasti Saba Wiwerda 2023
Lebih lanjut, Toni juga menegaskan bahwa PSU yang telah diserahkan oleh pengembang akan menjadi aset Pemkot Bengkulu. Hingga saat ini, banyak aset Pemkot yang telah dimanfaatkan untuk kepentingan bersama dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Terakhir, Toni mengimbau kepada para pengembang yang belum menyerahkan PSU-nya untuk segera melakukannya, karena itu merupakan kewajiban yang diatur dalam undang-undang.
BACA JUGA: Peresmian Pendopo Merah Putih: Pemkot Sebut Harapan Baru Kota Bengkulu
PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum) merupakan fasilitas fisik yang mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman, dan terjangkau, Ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas umum adalah bagian integral dari upaya pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman.
Menurut Permendagri No 9 Tahun 2009 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, fasilitas umum dan sosial termasuk dalam kategori prasarana, yang merupakan bagian penting dari lingkungan perumahan dan permukiman.
Prasarana juga berfungsi sebagai sarana pendukung dalam penyelenggaraan kegiatan ekonomi, sosial, dan budaya di lingkungan tersebut. Oleh karena itu, fasilitas umum dan sosial memiliki peran yang signifikan dalam mendukung kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat dalam sebuah perumahan atau kawasan pemukiman. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ











