Pemkot Bengkulu Sosialisasi Perda Adat Nomor 29 Tahun 2003

Sosialisasi Perda Adat
Foto: Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu, Eka Rika Rino pada saat membuka acara Sosialisasi Perda Adat Nomor 29 Tahun 2003, acara berlangsung di Taman Wisata Mangrove Bhadrika pada hari Sabtu (4/5).

Pemkot Bengkulu Sosialisasi Perda Adat Nomor 29 Tahun 2003

KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU|| Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu, Eka Rika Rino, didampingi oleh Asisten I, Eko Agusrianto, dan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Fenny Fahrianny, secara resmi membuka acara sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 29 tahun 2003 tentang Pemberlakuan Adat Kota Bengkulu. Acara ini digelar di Taman Wisata Mangrove Bhadrika pada hari Sabtu (4/5).

Turut hadir dalam acara tersebut adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Ariyono Gumay, dan Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Kota Bengkulu, Hermen Z, yang bertindak sebagai narasumber. Peserta sosialisasi terdiri dari para tokoh masyarakat dari berbagai kelurahan di Kota Bengkulu.

Sosialisasi Perda Adat
Foto: Pemerintah Kota Bengkulu pada saat Mensosialisasikan Perda Adat Nomor 29 Tahun 2003, acara berlangsung di Taman Wisata Mangrove Bhadrika pada hari Sabtu (4/5).

Dalam sambutannya, Eka Rika Rino menyatakan bahwa tujuan dari sosialisasi Perda ini adalah untuk mendorong dan memberdayakan masyarakat adat, serta mengembangkan prakarsa dan kreativitas dalam menyelesaikan permasalahan yang timbul di tengah masyarakat dengan memanfaatkan nilai-nilai kearifan lokal atau hukum adat. Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat serta mengembangkan peran dan fungsi Badan Musyawarah Adat di tingkat kota dan kecamatan, serta Rajo Penghulu di tingkat kelurahan.

“Dengan diberlakukannya Perda ini, diharapkan masyarakat adat akan lebih patuh terhadap hukum, etika dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat, Mereka diharapkan juga mampu mengaplikasikan nilai-nilai kearifan adat sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari di Kota Bengkulu,” Ujar Pj Sekda Eka.

Perda tentang Pemberlakuan Adat Kota Bengkulu menjadi instrumen penting dalam upaya melestarikan dan mengembangkan budaya lokal serta menjaga keberagaman budaya di kota tersebut. Melalui sosialisasi ini, diharapkan pemahaman tentang pentingnya adat dan kearifan lokal semakin ditingkatkan, sehingga masyarakat lebih mampu menjaga dan memperkaya warisan budaya yang dimiliki.

Pemerintah Kota Bengkulu juga akan terus melakukan upaya-upaya untuk mendukung dan melindungi hak-hak masyarakat adat, serta mempromosikan nilai-nilai budaya tradisional sebagai bagian integral dari identitas kota. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk membangun kota yang berkelanjutan secara sosial, budaya, dan ekonomi.

Dengan partisipasi aktif dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya, diharapkan implementasi Perda ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kota Bengkulu. Masyarakat diharapkan dapat terlibat secara aktif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan penerapan adat dan kearifan lokal, sehingga keberadaan dan peran adat dapat terus terjaga dan diperkuat dalam dinamika kehidupan masyarakat modern. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *