Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu: Pembahasan Reses, Raperda Badan Musyawarah Adat, dan Raperda Perpustakaan

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu
Foto: Tampak Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri mewakili gubernur Bengkulu dalam penyampaian Nota Penjelasan dalam rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, yang diserahkan kepada Wakil ketua I DPRD Provinsi Bengkulu Samsu Amanah, pada hari jumat, (08/12/23).

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu: Pembahasan Reses, Raperda Badan Musyawarah Adat, dan Raperda Perpustakaan

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna ke-12 dalam masa sidang ke-3 tahun 2023 pada Jumat (8/11). Rapat ini menampilkan sejumlah agenda penting yang membahas perkembangan dan hasil kerja selama masa persidangan ke-III tahun 2023. Berbagai isu terkait dengan kegiatan reses anggota DPRD, pembahasan Raperda tentang Badan Musyawarah Adat, serta pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Penyelenggaraan Kearsipan menjadi fokus utama dalam rangkaian agenda tersebut.

Agenda pertama yang dibahas dalam Rapat Paripurna ini adalah Laporan Kegiatan Reses Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Masa Persidangan Ke-III Tahun 2023. Anggota DPRD Provinsi Bengkulu secara bergiliran menyampaikan laporan kegiatan reses yang telah dilakukan selama periode tersebut. Reses menjadi waktu yang penting bagi para anggota DPRD untuk menyambangi konstituennya di daerah pemilihan masing-masing, mendengarkan aspirasi, dan menyerap berbagai permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu
Foto: Pada Saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu Penyampaian Jawaban Gubernur Bengkulu terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda tentang Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha, pada hari jumat, (08/12/23).

Agenda berikutnya melibatkan pembahasan hasil Pansus (Panitia Khusus) atas Raperda tentang Badan Musyawarah Adat. Pansus membahas dengan seksama setiap pasal dan butir dalam rancangan peraturan daerah tersebut. Pembahasan ini mencakup aspek-aspek penting terkait dengan keberadaan dan peran Badan Musyawarah Adat dalam konteks budaya dan tradisi di Provinsi Bengkulu.

Selanjutnya, dilakukan pembahasan Laporan Komisi IV atas Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Penyelenggaraan Kearsipan. Komisi IV merupakan mitra penting dalam proses penyusunan peraturan daerah terkait dengan aspek pendidikan, kebudayaan, dan kearsipan. Pembahasan ini melibatkan pertukaran pandangan dan masukan dari berbagai fraksi untuk memastikan substansi Raperda mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

BACA JUGA: DPRD Provinsi Bengkulu Setujui Raperda APBD 2024: Menuju Peningkatan Pembangunan

Puncak acara rapat ini adalah Penyampaian Jawaban Gubernur Bengkulu terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda tentang Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha. Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, menyampaikan jawaban tersebut mewakili Gubernur Rohidin Mersyah. Dalam penjelasannya, Gubernur menyampaikan apresiasi terhadap kontribusi delapan fraksi yang telah menyampaikan pemandangan umum terkait dengan Raperda tersebut.

Gubernur Rohidin menyatakan bahwa semua masukan, kritik, saran, pertanyaan, dan harapan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi telah ditanggapi dan dijawab dengan seksama. Ia menegaskan bahwa apresiasi tersebut merupakan bentuk penghargaan atas kerja keras dan keterlibatan anggota DPRD dalam proses pembahasan peraturan daerah.

BACA JUGA: DPRD Provinsi Bengkulu Ingatkan BPJN dan Kontraktor Tragedi 2016 Jangan Sampai Terulang

Dalam nota penjelasannya, Gubernur Rohidin juga menyampaikan harapannya agar penjelasan dan jawaban yang diberikan dapat membantu memperjelas beberapa permasalahan yang diangkat melalui pemandangan umum fraksi-fraksi. Meskipun demikian, Gubernur Rohidin juga menyatakan keterbukaannya untuk menjawab pertanyaan, memberikan klarifikasi, dan mempertimbangkan masukan lanjutan yang mungkin timbul pada tahap berikutnya.

Usai disampaikan, seluruh anggota DPRD Provinsi menerima jawaban dari Gubernur Rohidin. Pembahasan Raperda Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha kemudian disetujui untuk dilanjutkan dalam tahap berikutnya. Kesepakatan ini mencerminkan semangat kerjasama antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan kebijakan yang berkualitas dan berdampak positif bagi pembangunan Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA: DPRD Provinsi Bengkulu Sahkan Perubahan APBD-P Tahun 2023: Menuju Penguatan Kebijakan Anggaran

Rapat Paripurna ini menunjukkan komitmen DPRD Provinsi Bengkulu untuk terus menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi guna menciptakan kebijakan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Dengan pembahasan yang cermat dan partisipatif, diharapkan Raperda yang dihasilkan nantinya dapat mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat Bengkulu secara menyeluruh. (**)

Editor: (KB1) Share
Mangcek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *