Sertifikasi Insinyur Wajib bagi Tenaga Teknik, Benny: Aturan Diabaikan Ada Sanksi Hukum

Sertifikasi insinyur
Foto: Koordinator Bidang Teknik dari Universitas Andalas (Unand), Ir. Benny Dwika Leonanda, MT, IPM, ASEAN Eng, (Ft/Ist).

Sertifikasi Insinyur Wajib bagi Tenaga Teknik, Benny: Aturan Diabaikan Ada Sanksi Hukum

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Setiap pekerjaan di bidang teknik harus dilakukan oleh seorang insinyur bersertifikat, sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Hal ini kembali ditegaskan oleh Ir. Benny Dwika Leonanda, MT, IPM, ASEAN Eng, Koordinator Bidang Teknik dari Universitas Andalas (Unand), saat memberikan materi dalam acara Sosialisasi dan Promosi Sekolah Pascasarjana Multidisiplin di Bengkulu pada Kamis (13/2/25).

Dalam pemaparannya, Benny menekankan bahwa sertifikasi keinsinyuran bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap tenaga profesional di bidang teknik. Jika aturan ini diabaikan, ada konsekuensi hukum yang dapat dikenakan.

BACA JUGA: Unand Sosialisasikan Program Pascasarjana Keinsinyuran di Bengkulu, Dorong Profesionalisme Bidang Teknik

Benny menjelaskan bahwa kewajiban memiliki sertifikasi insinyur telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 tentang Keinsinyuran. Berdasarkan regulasi tersebut, setiap pekerjaan di bidang teknik wajib ditangani oleh insinyur bersertifikat guna memastikan keamanan, kualitas, dan profesionalisme dalam setiap proyek.

“Undang-undang telah mengamanatkan bahwa pekerjaan di bidang keinsinyuran harus dikerjakan oleh tenaga profesional bersertifikat, Jika ini tidak diterapkan, maka ada sanksi hukum yang berlaku,” ujar Benny saat diwawancara Awak Media.

BACA JUGA: Sinergi Kantor Bantuan Teknik Ir. Sucipto dan BPPW Bengkulu Bahas Pendampingan Proyek Infrastruktur 2025

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kewajiban ini berlaku di berbagai sektor teknik, termasuk: Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Pertambangan, Konstruksi, Konsultan teknik, Pengusaha di bidang jasa teknik lainnya.

Dengan adanya aturan ini, siapa pun yang bekerja di sektor teknik harus memastikan bahwa mereka memiliki sertifikasi keinsinyuran yang diakui. Jika tidak, konsekuensinya bisa berupa sanksi administratif hingga hukum pidana.

Menurut Benny, masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa keinsinyuran hanyalah gelar akademik, padahal lebih dari itu, keinsinyuran adalah kompetensi yang harus dibuktikan dengan sertifikasi resmi.

BACA JUGA: Ketua Bantuan Teknik Ir. Sucipto Tekankan Pentingnya Sertifikat Laik Fungsi untuk Gedung Pemerintah Tahun 2025

Ia menjelaskan bahwa memiliki gelar teknik dari perguruan tinggi belum cukup untuk bekerja sebagai insinyur profesional. Setiap lulusan teknik perlu mengikuti program sertifikasi insinyur guna mendapatkan kompetensi tambahan yang diakui secara nasional maupun internasional.

“Gelar sarjana teknik saja tidak cukup, Untuk bisa bekerja secara legal dan profesional, seorang lulusan teknik harus memiliki sertifikasi insinyur yang sesuai dengan bidangnya,” Imbuh Benny.

Selain itu, sertifikasi insinyur juga penting untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja teknik Indonesia di tingkat global. Dengan adanya sertifikasi yang diakui, seorang insinyur dapat memiliki kesempatan lebih besar untuk bekerja di perusahaan nasional maupun internasional.

Sebagai salah satu universitas ternama di Indonesia, Universitas Andalas (Unand) berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan program keinsinyuran di berbagai daerah, termasuk Bengkulu. (**)

Editor: (One) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *