Ketua Bantuan Teknik Ir. Sucipto Tekankan Pentingnya Sertifikat Laik Fungsi untuk Gedung Pemerintah Tahun 2025

Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Foto: Ketua Bantuan Teknik Ir. Sucipto, S.H., S.T., M.M., CAIA, (Ft/ist).

Ketua Bantuan Teknik Ir. Sucipto Tekankan Pentingnya Sertifikat Laik Fungsi untuk Gedung Pemerintah Tahun 2025

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Memasuki tahun 2025, Ketua Bantuan Teknik Ir. Sucipto, S.H., S.T., M.M., CAIA, menekankan pentingnya setiap gedung pemerintah daerah yang telah selesai dibangun memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dokumen ini sangat vital sebagai bentuk legalitas atas kelaikan fungsi suatu bangunan gedung, sehingga dapat digunakan sesuai peruntukannya.

Sebelum memulai konstruksi gedung, setiap pemilik diwajibkan mengurus izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Setelah PBG diterbitkan, pembangunan dapat dilanjutkan. Saat konstruksi selesai, barulah proses inspeksi untuk penerbitan SLF dilakukan oleh tim pengkaji teknis dari penyedia jasa yang berkompeten.

BACA JUGA: Kantor Camat Ratu Agung yang Baru: Bangunan Modern untuk Pelayanan Maksimal

Ir. Sucipto menjelaskan bahwa SLF menjadi syarat utama agar bangunan bisa dimanfaatkan atau dihuni. Tanpa SLF, keberadaan bangunan mungkin sah secara hukum, tetapi penggunaannya tetap dianggap ilegal.

“SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah sebagai bukti bahwa bangunan gedung memenuhi persyaratan administratif dan teknis, Persyaratan ini mencakup aspek keamanan, kenyamanan, kesehatan dan kesesuaian fungsi bangunan, Tanpa sertifikat ini sebuah bangunan tidak dapat digunakan secara resmi, meskipun telah selesai dibangun,” Kata Cipto, Jumat, (03/01/25).

BACA JUGA: Pemprov Bengkulu Gelar Bimtek LPPD 2024: Persiapan Optimal untuk Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah

Lanjut Ir.Sucipto, Regulasi mengenai SLF diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Bangunan Gedung, Peraturan Menteri PUPR Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

“Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah daerah berwenang menerbitkan SLF setelah proses inspeksi dilakukan oleh tim teknis, Sertifikat ini menjadi dokumen utama yang memastikan bahwa suatu bangunan memenuhi standar teknis dan administratif yang ditetapkan,” Ujar Cipto, Salah satu pemegang Sertifikat Utama Asesor.

BACA JUGA: Peresmian Lapangan Multiguna Wicaksana Laghawa: Sinergi Polri dan Pemerintah Daerah di Bengkulu Tengah

Sucipto Menjelaskan, SLF memiliki masa berlaku yang berbeda tergantung pada jenis bangunannya, 5 tahun untuk bangunan tertentu seperti gedung perkantoran atau komersial dan 20 tahun untuk bangunan tempat tinggal.

“SLF tidak hanya berfungsi sebagai dokumen legal, tetapi juga menjadi dasar dalam penegakan hukum, Jika suatu bangunan tidak memiliki SLF atau gagal memenuhi persyaratan, pemilik dapat dikenai sanksi dan Pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan hukum,” Terang Cipto.

BACA JUGA: Gedung Pendopo Merah Putih diresmikan Pada HUT Kota Bengkulu

Sucipto menekankan , SLF adalah bagian dari upaya memastikan bahwa setiap pembangunan gedung mematuhi peraturan yang berlaku, Kepatuhan ini mencakup aspek teknis, administratif, dan hukum, sehingga menciptakan lingkungan yang aman dan Dokumen ini bukan hanya sekadar persyaratan administratif, tetapi juga menjadi jaminan keamanan dan legalitas penggunaan bangunan

“Dengan SLF, pemerintah dapat menciptakan tata kelola pembangunan yang lebih baik, masyarakat merasa aman menggunakan bangunan, dan pemilik gedung terhindar dari risiko hukum,” Tutup Cipto. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *