Seorang Ibu Rumah Tangga Ditangkap Kasus Narkotika di Bengkulu
KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU – Seorang ibu rumah tangga berinisial RS, berusia 26 tahun, telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena terlibat dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, berlokasi di Jalan KH. Hasyim Azhari No.164, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, pada hari Sabtu, 2 Maret 2024, pukul 22.30 WIB.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan S.I.K., mengungkapkan pada hari Selasa (19/03/24) bahwa saat dilakukan penggerebekan di lokasi tersebut, RS berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dan satu unit ponsel merek OPPO.
BACA JUGA: Kasus Korupsi RSUD Mukomuko: Tidak Ada Bukti Keterlibatan Mantan Bupati
Menurut AKBP Tonny Kurniawan, RS diduga telah melakukan pelanggaran hukum dengan menjual, membeli, menerima, ataupun menjadi perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu, yang merupakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 114 ayat (1) Subsidiar Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Setelah digeledah, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit HP merk OPPO,” ungkap Wadir Resnarkoba.
BACA JUGA: Penyalahgunaan Narkoba, Sopir Ekspedisi Diamankan Polres Seluma
RS diduga kuat telah melakukan tindakan pidana secara ilegal dengan menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, serta memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu tanpa izin, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Tindak pidana tersebut mengancam RS dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah.
Kasus ini menjadi contoh serius dari tindakan keras pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Penangkapan RS juga menggarisbawahi pentingnya kewaspadaan dan peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas ilegal, terutama yang berkaitan dengan narkotika, guna mendukung upaya pemerintah dalam memerangi narkoba dan menjaga generasi muda dari pengaruh buruk narkoba. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ