Penyalahgunaan Narkoba, Sopir Ekspedisi Diamankan Polres Seluma
KANTOR-BERITA.COM, SELUMA – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Seluma Polda Bengkulu sukses mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap sopir ekspedisi berinisial DK (43) di Kelurahan Suka Jawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung. Pengungkapan ini menjadi tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Seluma.
Kasat Resnarkoba Polres Seluma, Iptu Frengky Sirait, menjelaskan bahwa penangkapan DK bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Seluma kemudian melakukan penyelidikan terhadap mobil ekspedisi yang dilaporkan melintas di wilayah tersebut.
BACA JUGA: Kejari Seluma Selamatkan Uang Negara Rp 1 Miliar Lebih: Kasus Korupsi BTT
Tim melakukan pemantauan dan mengikuti mobil ekspedisi tersebut dari belakang hingga ke depan kantor Polres Seluma. Setelah mobil tiba di depan Mako Polres Seluma, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyetopan terhadap kendaraan tersebut.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan, kita menemukan satu paket sabu sisa pakai dibungkus dalam kotak rokok country, Satu paket sabu dalam plastik bening dibalut dengan tisu, Barang temuan tersebut ditemukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan,” Jelas Iptu Frengky Sirait Pada saat konfrensi Pers pada jumat, (26/1/24).
BACA JUGA: Bupati Seluma Gelar “Sapa Warga” dan Panen Padi Bersama di Desa Air Latak
Selain sabu, dari hasil pemeriksaan juga ditemukan barang bukti lain berupa alat hisap sabu (bong). Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Seluma untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Menurut Iptu Frengky Sirait, berat kedua barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita mencapai 0,16 gram. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliar. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: Rego