Satpol PP Bengkulu Razia Warem, Izin Gudang Jadi Tempat Miras
Kantor-Berita.Com|| Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu menggelar razia besar-besaran terhadap sejumlah warung remang-remang (warem) di wilayah Kecamatan Muara Bangkahulu, Senin malam (05/01/26). Operasi yang dimulai sekitar pukul 21.30 WIB tersebut mengungkap fakta mengejutkan berupa dugaan manipulasi izin usaha yang dinilai serius dan berpotensi melanggar sejumlah peraturan daerah.
Razia dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang, didampingi Staf Ahli Pemerintah Kota Bengkulu Eddy Apriyanto, serta Camat Muara Bangkahulu Bambang Irawan. Petugas menyisir sedikitnya lima titik lokasi yang selama ini kerap dikeluhkan warga melalui laporan RT dan RW setempat.
||BACA JUGA: Hujan Guyur Kota Bengkulu, Wali Kota Turun Bersihkan Drainase Tersumbat
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah warung yang secara kasat mata beroperasi sebagai tempat hiburan malam. Di lokasi, petugas mendapati penjualan minuman keras (miras) serta adanya pemandu lagu atau pendamping tamu. Padahal, berdasarkan dokumen perizinan yang tercatat, salah satu bangunan tersebut justru terdaftar sebagai gudang.
Camat Muara Bangkahulu Bambang Irawan menyebut temuan ini sebagai bentuk manipulasi data perizinan yang tidak bisa ditoleransi. Ia menegaskan bahwa perbedaan antara izin yang diajukan dan praktik di lapangan merupakan pelanggaran serius.
||BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Perkuat Patroli Satpol PP Dengan Tambahan Armada Baru
“Ini manipulasi data yang sangat jelas. Izinnya gudang, tetapi pelaksanaannya di lapangan berubah menjadi warung remang-remang yang menjual minuman keras dan menyediakan pendamping tamu,” ujar Bambang di sela-sela razia.
Menurut Bambang, pihak kecamatan akan segera berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu untuk meninjau ulang legalitas bangunan tersebut. Jika terbukti melanggar, pemerintah daerah tidak akan ragu mencabut izin usaha yang bersangkutan.
“Kami akan menindaklanjuti secara administratif. Jika perlu, izinnya dicabut. Ini demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.
||BACA JUGA: Usai Viral, Satpol PP Temukan Izin Usaha dan SPT Parkir Mati
Dari hasil razia, petugas Satpol PP berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman keras dalam jumlah cukup besar. Barang bukti tersebut meliputi sekitar 150 liter tuak, 15 botol anggur merah, delapan botol minuman keras merek Singaraja, serta tiga botol bir hitam.
Seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Markas Satpol PP Kota Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain menyita miras, petugas juga melakukan pendataan terhadap pemilik warung serta pemandu lagu yang berada di lokasi saat razia berlangsung.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang menegaskan bahwa operasi tersebut bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan bagian dari upaya serius pemerintah daerah untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum, terutama menjelang bulan suci Ramadan.
||BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Perketat Pengawasan ASN dan PTT
“Kegiatan ini kami lakukan sebagai langkah preventif. Kami ingin memastikan kondisi Kota Bengkulu tetap kondusif, apalagi menjelang Ramadan. Tidak boleh ada aktivitas yang meresahkan masyarakat,” ujar Sahat.
Ia mengaku menyayangkan masih adanya pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara tidak jujur dengan menyalahgunakan izin. Menurutnya, praktik seperti ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap dunia usaha.
“Masyarakat melapor kepada kami bahwa ada usaha yang mengaku sebagai pengumpul barang bekas atau warung makan, tetapi praktiknya menjual miras dan menyediakan pendamping. Ini jelas melanggar aturan,” katanya.
||BACA JUGA: Tim Gabungan Pemkot Sidak OPD, 4 ASN Tak Masuk Kerja
Sahat menegaskan bahwa Kota Bengkulu telah memiliki Peraturan Daerah tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang harus dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha tanpa terkecuali. Ia memastikan Satpol PP akan terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan.
Dalam razia tersebut, petugas juga mendapati sejumlah pengunjung yang berasal dari luar Kota Bengkulu. Kondisi ini menambah kekhawatiran pemerintah daerah terkait potensi gangguan sosial dan ketertiban.
“Kami juga menemukan banyak pengunjung dari luar daerah. Kami imbau kepada siapa pun yang datang ke Kota Bengkulu agar menghormati norma adat, budaya, dan peraturan daerah yang berlaku,” ujar Sahat.
||BACA JUGA: Kasatpol PP Kota Bengkulu: Trotoar Hak Pejalan Kaki, Bukan Lapak Dagang
Ia menambahkan, keberadaan warung remang-remang kerap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, mulai dari kebisingan hingga potensi gangguan keamanan. Oleh karena itu, penindakan tegas dinilai perlu dilakukan untuk melindungi warga.
Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap tempat usaha yang menyalahgunakan izin dan mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar. Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ











