RKPD Kabupaten Bengkulu Tengah, Sekda Sebut Susun Lebih Matang

RKPD Kabupaten Bengkulu Tengah
Foto: Sekretaris Daerah, Drs. Rachmat Riyanto saat membuka acara Forum Konsultasi Publik Penyusunan RKPD Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2025 di Aula Hotel Puncak Tahura pada Kamis (22/02/2024).

RKPD Kabupaten Bengkulu Tengah, Sekda Sebut Susun Lebih Matang

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU TENGAH – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik Penyusunan RKPD Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2025 di Aula Hotel Puncak Tahura pada Kamis (22/02/2024).

Acara tersebut resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah, Drs. Rachmat Riyanto, S.T., M.AP., yang turut dihadiri oleh Unsur Forkopimda, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD atau perwakilan, serta undangan lainnya.

RKPD Kabupaten Bengkulu Tengah
Foto: Acara Penyusunan RKPD Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2025 , yang di selenggarakan Oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) acara di laksanakan di Aula Hotel Puncak Tahura pada Kamis (22/02/2024).

Dalam sambutannya, Rachmat Riyanto mengajak semua peserta untuk aktif memberikan kontribusi dan masukan agar dokumen RKPD ini menjadi produk yang berkualitas dan bermanfaat bagi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pembangunan tahun 2025 mendatang.

”Kami telah menyusun dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2025, namun perlu pendekatan lebih matang agar RKPD ini dapat menjadi alat yang efektif sesuai dengan visi Bengkulu Tengah sebagai daerah yang Maju dan Sejahtera,” Papar Sekda Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto.

BACA JUGA: Prioritaskan Pelayanan Dasar, Bupati Bengkulu Utara Buka Diskusi RKPD 2025

Kabid Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Hertoni Agus Satria, SE, dalam penyampaiannya, menjelaskan laporan mengenai Dasar Pelaksanaan RKPD, yang mencakup UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, serta tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: Erwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *