Realisasi BPHTB Kota Bengkulu Capai 10 Miliar, Pemkot Jalin Kerjasama Pengembang Perumahan
KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU|| Realisasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di Kota Bengkulu telah mencapai Rp10 miliar per 31 Juli 2024, sesuai catatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Hal ini menunjukkan pencapaian signifikan dari target yang telah ditetapkan. Kepala Bapenda, Nurlia Dewi, menyatakan bahwa pihaknya kini lebih fokus bekerja sama dengan mitra perumahan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor BPHTB.
Nurlia Dewi menjelaskan bahwa Bapenda akan lebih fokus menjalin kerjasama dengan pengembang perumahan. Tujuannya adalah memastikan masyarakat yang telah membeli rumah tetapi masa kontraknya belum habis, tetap dapat dibuatkan PBB meskipun mereka belum memiliki sertifikat resmi.
BACA JUGA: Pemutihan PBB 2024: Strategi Bapenda Bengkulu Optimalkan PAD
”Kami akan lebih fokus bekerja sama dengan mitra yang membuat perumahan agar masyarakat yang telah membeli rumah, tetapi masa kontrak belum habis, bisa dibuatkan PBB meskipun belum memiliki sertifikat,” ujar Nurlia, pada hari Rabu, (07/8/24).
Sebuah langkah penting dalam upaya optimalisasi ini adalah pencabutan Peraturan Walikota (Perwal) BPHTB Nomor 43 Tahun 2019. Pencabutan ini mengembalikan pengaturan BPHTB ke Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2004 dan Perwal Nomor 6 Tahun 2011, yang mendasarkan perhitungan dan pembayaran BPHTB pada transaksi dan nilai jual objek pajak (NJOP). Dengan perubahan ini, diharapkan pembayaran BPHTB menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat.
BACA JUGA: Penagihan Pajak Restoran oleh Bapenda Kabupaten Seluma: Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
”Setelah dicabutnya Perwal tersebut, pembayaran BPHTB Kota Bengkulu dapat lebih murah dan diharapkan masyarakat dapat melakukan pembayaran, sebab dengan perwal tersebut masyarakat keberatan membayar karena biayanya yang dinilai terlalu mahal,” jelas Nurlia.
Penjabat Walikota Bengkulu, Arif Gunadi, mengungkapkan bahwa Pemkot Bengkulu telah melakukan berbagai langkah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, terutama dari sektor PBB dan BPHTB.
BACA JUGA: Langkah Bapenda Kota Bengkulu untuk Mengendalikan Setoran Retribusi Parkir: Tim Khusus Dibentuk
“Pajak PBB dan BPHTB ini adalah potensi yang paling besar yang selama ini belum berjalan dengan maksimal. Untuk itu, kita berharap dengan berbagai intervensi yang dihadirkan nanti ada dampak positifnya,” kata Arif.
Arif Gunadi berharap, dengan langkah-langkah optimalisasi yang telah diambil, pendapatan dari sektor BPHTB dan PBB akan meningkat secara signifikan. Namun, ia juga menyadari adanya tantangan dalam pelaksanaan kebijakan ini. Salah satunya adalah memastikan bahwa semua pihak terkait memahami dan mematuhi peraturan baru yang telah ditetapkan.
BACA JUGA: Pembayaran PBB Kian Mudah, Kepala Bapenda Sebut bisa bayar di Kantor Camat
“Kami berharap semua pihak terkait dapat bekerja sama dengan baik untuk mencapai tujuan bersama, yaitu meningkatkan pendapatan daerah dan memastikan ketersediaan layanan publik yang lebih baik untuk masyarakat,” ujar Arif. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ











