Langkah Bapenda Kota Bengkulu untuk Mengendalikan Setoran Retribusi Parkir: Tim Khusus Dibentuk

Setoran Retribusi Parkir
Foto: Kepala Bappenda Kota Bengkulu, Eddyson, (dok).

Langkah Bapenda Kota Bengkulu untuk Mengendalikan Setoran Retribusi Parkir: Tim Khusus Dibentuk

KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU|| Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu telah mengambil langkah dengan menyiapkan petugas khusus untuk mengontrol setoran retribusi parkir. Langkah ini bertujuan untuk mencegah praktik kurang baik dari beberapa juru parkir yang mungkin melakukan tindakan tidak jujur atau mengurangi pendapatan yang harus disetor ke bank.

Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Eddyson, menjelaskan bahwa tanpa pengawasan yang tepat, banyak juru parkir yang melakukan praktik tidak jujur. Sebagai contoh, meskipun target pendapatan adalah Rp1 juta, namun setoran yang dilakukan ke kas daerah melalui bank hanya sebesar Rp100-200 ribu.

BACA JUGA: Bapenda Kota Bengkulu Tetapkan Target Pendapatan Retribusi Parkir Rp12 Miliar di Tahun 2024

Motif ini ditemukan ketika Bapenda Kota Bengkulu melakukan pembukuan setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui investigasi yang dilakukan, pihaknya menemukan lokasi parkir tertentu yang nilai setorannya kurang dari yang seharusnya.

Berdasarkan temuan tersebut, setoran yang tidak disetorkan oleh juru parkir ke bank kemungkinan digunakan untuk kebutuhan pribadi sehari-hari.

Oleh karena itu, Eddyson menjelaskan bahwa Bapenda Kota Bengkulu telah membentuk tim khusus yang bertugas mengontrol aktivitas para juru parkir di lapangan.

BACA JUGA: Mengoptimalkan Pajak Daerah: Bapenda Kota Bengkulu Pasang Tapping Box di Tempat Usaha

Dengan kehadiran tim khusus ini, ketika juru parkir akan melakukan setoran ke bank, petugas dapat mengetahui jumlah pasti yang akan disetor. Hal ini memastikan bahwa nilai setoran sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

“Efek dari praktik ini bisa merugikan pemerintah daerah, terutama karena tarif parkir sudah dinaikkan,” ungkap Eddyson.

Bagi juru parkir yang tidak dapat memenuhi target setoran, Bapenda akan mencatatnya sebagai piutang. Selain itu, mereka akan diberikan surat peringatan untuk membayar sisa setoran pada bulan berikutnya.

BACA JUGA: Pembayaran PBB Kian Mudah, Kepala Bapenda Sebut bisa bayar di Kantor Camat

Jika pelanggaran tersebut terus berlanjut tanpa itikad baik dari juru parkir, Bapenda Kota Bengkulu akan memberlakukan sanksi tegas. Salah satunya adalah menggantikan juru parkir yang tidak kompeten dengan mereka yang memiliki komitmen terhadap setoran.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu telah menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tepi jalan umum pada tahun 2024 sebesar Rp12 miliar.

Penetapan target ini dilakukan setelah penerapan tarif baru, yakni Rp2 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp3 ribu untuk kendaraan roda empat. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *