Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 Disahkan, Kota Bengkulu Pertahankan Opini WTP
KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU|| Bertempat di ruang rapat Ratu Agung DPRD Kota Bengkulu, Penjabat Walikota Bengkulu, Arif Gunadi, menghadiri rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan dan pengesahan Raperda Kota Bengkulu tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 pada Selasa, 16 Juli 2024, Acara ini dipimpin oleh Ketua DPRD Suprianto dan dimulai dengan penyampaian laporan hasil pembahasan oleh juru bicara badan anggaran (Banggar) DPRD Kota Bengkulu, Budi Hartono dari fraksi PKS.
Dalam laporannya, Budi Hartono menyampaikan hal yang menggembirakan terkait laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2023, yaitu mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BACA JUGA: Pemkab Bengkulu Tengah Sampaikan Nota Pengantar Raperda RPJPD 2025-2045 di Rapat Paripurna
“Pertahannya opini WTP selama lima tahun berturut-turut menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah sudah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi,” ungkap Budi.
Selama proses pembahasan, Banggar juga memberikan beberapa catatan penting mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, termasuk laporan realisasi anggaran. Berdasarkan rasio efektivitas Pendapatan Asli Daerah (PAD), realisasi PAD Kota Bengkulu tahun 2023 dinilai belum efektif dengan pencapaian 72,53 persen. Selain itu, jika dibandingkan dengan pendapatan transfer, rasio kemandirian keuangan daerah untuk tahun 2023 adalah 21,76 persen.
“Maka dari itu, untuk meningkatkan rasio efektivitas dan kemandirian keuangan daerah, Banggar menyarankan perlunya upaya optimalisasi potensi PAD,” tambah Budi.
Setelah mendengarkan laporan hasil pembahasan dari Banggar, Suprianto selaku Ketua DPRD meminta persetujuan secara lisan dari seluruh anggota DPRD yang hadir untuk mengesahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
BACA JUGA: DPRD Kota Bengkulu Setujui Raperda RPJPD 2025-2045 dalam Rapat Paripurna
Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan terhadap Raperda Kota Bengkulu tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 antara Pemerintah Kota Bengkulu dan DPRD Kota Bengkulu. Walikota Bengkulu, Arif Gunadi, dalam pendapat akhirnya menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda tersebut.
”Ini membuktikan bahwa seluruh fraksi telah sepakat dan menerima serta menyetujui rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi Perda,” kata Arif.
BACA JUGA: Rapat Paripurna DPRD Kota Bengkulu: Penyampaian Jawaban Walikota terhadap RPJPD 2025-2045
Ia juga menyadari bahwa dalam proses penyusunan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD masih terdapat kekurangan dan kelemahan yang perlu disempurnakan, “Kami sangat menghargai kritik, saran dan masukan yang membangun dari DPRD, Itu akan menjadi perhatian kami dalam penyusunan APBD di tahun-tahun berikutnya,” tutup Arif. (**)
Editor: (KB1) Share
pewarta: QQ