Foto: Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat menyerahkan Pandangan RAPBD-P 2023 Sebagai Eksekutif kepada Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Iksan Fajri, Rabu. (27/9/23).
DPRD Provinsi Bengkulu Sahkan Perubahan APBD-P Tahun 2023: Menuju Penguatan Kebijakan Anggaran
KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu telah mengambil langkah penting dengan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (Raperda APBD-P) untuk anggaran Provinsi Bengkulu tahun 2023. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Persetujuan Bersama yang disusun oleh unsur pimpinan DPRD Provinsi dan ditandatangani oleh Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Acara ini juga disaksikan oleh para ketua fraksi dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Bengkulu.
Sebelumnya, delapan fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu telah menyampaikan Pandangan Akhir Fraksi-Fraksi mereka mengenai Raperda APBD-P. Hasilnya, semua fraksi sepakat untuk menyetujui Raperda APBD-P Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu (27/9).
Foto: Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menandatangani persetujuan pengesahan Raperda ABPD-P 2023 di hadiri oleh ketua DPRD Provinsi Bengkulu Iksan Fajri, wakil ketua I,II,III dan ketua Fraksi juga Forkominda pada hari rabu, (27/9/23).
Gubernur Rohidin Mersyah menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada seluruh anggota DPRD Provinsi yang telah bekerja keras dalam membahas Raperda APBD-P Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2023 hingga mencapai kesepakatan untuk disahkannya Perda. Gubernur mengklarifikasi bahwa perubahan APBD bukanlah perubahan yang diubah secara total kebijakan anggaran yang telah disetujui sebelumnya.
“perubahan ini lebih merupakan penguatan terhadap kebijakan yang telah ada.” Singkatnya.
Gubernur Rohidin juga menekankan pentingnya saran, imbauan, dan pendapat yang disampaikan oleh fraksi-fraksi dalam Pandangan Akhir mereka. Ini dianggapnya sebagai catatan berharga yang dapat digunakan untuk menerangi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melaksanakan program-program dan kegiatan dengan menggunakan anggaran yang telah disediakan.
Selanjutnya Raperda APBD-P tahun 2023 ini akan menjalani tahap evaluasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan bahwa semua ketentuan peraturan-undangan yang berlaku terpenuhi. Dengan demikian, langkah-langkah ini menandai upaya keberlanjutan dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan yang berkualitas di Provinsi Bengkulu. (**)
Modus Nama Fiktif Diduga Digunakan dalam Proyek Disdikbud Kalbar Kantor-Berita.Com|| Dugaan praktik korupsi dalam proyek nonfisik di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Barat mencuat ke publik. Modus…
Tambang Galian C di Hutan Kota Bukit Senja Singkawang Diduga Tanpa Izin Kantor-Berita.Com|| Aktivitas tambang galian C di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, menuai sorotan publik. Sejumlah titik penambangan diduga berada…
BLT Tiga Bulan Disalurkan, Warga Pulau Panggung Terima Bantuan Kantor-Berita.Com|| Pemerintah Desa Pulau Panggung, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga penerima manfaat pada…
Tim Gabungan Amankan Tahanan Kabur di Pontianak Kantor-Berita.Com|| Upaya pelarian seorang tahanan dari proses hukum di Kejaksaan Negeri Pontianak akhirnya berakhir. Setelah sempat buron selama tiga hari, tersangka bernama Apriadi…