Polres Melawi Tangkap 11 Pengedar Narkoba dan Sita 148 Gram Sabu

Polres Melawi
Foto: Polres Melawi pada saat Konfrensi Pers memperlihatkan Barang Bukti atas Penangkapan Peredaran Narkotika diwilayah Hukum Polres Melawi pada hari selesa, (27/5/25), (Ft/Yan's).

Polres Melawi Tangkap 11 Pengedar Narkoba dan Sita 148 Gram Sabu

Kantor-Berita.Com, Melawi|| Kepolisian Resor (Polres) Melawi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan mengamankan 148,02 gram sabu dan menangkap 11 tersangka. Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Melawi, AKBP Harris Batara Simbolon, pada Selasa (27/5/2025), dijelaskan bahwa dari jumlah sabu yang disita, diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 1.184 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Melawi menyatakan bahwa dari Januari hingga Mei 2025, pihaknya telah menangani delapan laporan polisi terkait kasus narkoba. Sebanyak 11 tersangka berhasil diamankan, termasuk empat tersangka baru yang ditangkap di lokasi berbeda. Barang bukti yang disita meliputi 148,02 gram sabu dan 10 unit telepon genggam.

BACA JUGA: Kapolres Sambas Kunjungi Kodim 1208/Sbs, Perkuat Sinergi TNI-Polri di Wilayah Perbatasan

Polres Melawi Melalui Kasat Narkoba, AKP Dhanie Sukmo Widodo, menambahkan bahwa empat tersangka utama yang diamankan adalah Agung Kurniawan, Perdais Gerpilo, Okta Bosnia, dan Eko Saputro. Mereka ditangkap di lokasi berbeda dengan barang bukti sabu seberat 148,02 gram dan berbagai barang bukti pendukung.

AKBP Harris menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan komitmen bersama antara kepolisian dan masyarakat. Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Informasi yang diberikan oleh masyarakat akan dijaga kerahasiaannya dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA: Kapolda Kalbar Pimpin Sertijab Pejabat Polda Kalbar, Tekankan Inovasi dan Pelayanan Publik

Kapolres Melawi juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Ia menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.

Selain penindakan hukum, Polres Melawi juga berkomitmen untuk melakukan langkah preventif melalui edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba. Diharapkan dengan adanya edukasi ini, masyarakat dapat lebih waspada dan tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA: Kapolda Kalbar Irjen Pol. Pipit Rismanto Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Mempawah

Keberhasilan Polres Melawi dalam mengungkap kasus peredaran narkoba ini menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi narkoba di wilayahnya. Dengan dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan peredaran narkoba dapat ditekan dan generasi muda dapat terlindungi dari bahaya narkotika. (Yan’S).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *