Tim Patak Robot Polres Kaur Berhasil Amankan Dua Tersangka Curanmor
KANTOR-BERITA.COM, KAUR – Tim Patak Robot Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Kaur Polda Bengkulu telah berhasil menangkap dua dari tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Satu pelaku lainnya, dengan inisial A (29) asal Ogan Kumering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan, masih dalam pengejaran.
Dua tersangka Curanmor yang berhasil diamankan adalah DF (29) dan RD (30), keduanya merupakan warga Ogan Kumering Ulu Selatan. Selain menangkap pelaku, tim juga berhasil mengumpulkan delapan unit sepeda motor hasil kejahatan, yang kemudian dijadikan sebagai barang bukti.
BACA JUGA: Bhabinkamtibmas Berhasil Mediasi Kasus Pencurian di Lebong Selatan Secara Damai
“Untuk saat ini, kami telah mengamankan delapan unit sepeda motor berbagai jenis, Namun diyakini masih ada barang bukti lainnya yang belum terungkap, Tim penyidik sedang berupaya menelusuri keberadaan barang bukti tersebut, baik yang telah dijual maupun yang masih disimpan oleh pelaku,” ujar Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP J Manurung, SH, MH, pada Senin, 11 Maret 2024.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa tim penyidik saat ini sedang melakukan pendataan untuk mengetahui siapa pemilik sepeda motor yang telah dicuri. Mereka juga tengah memastikan apakah semua sepeda motor tersebut merupakan milik warga Kabupaten Kaur atau ada yang berasal dari luar wilayah tersebut. Para pelaku mengaku sudah lupa di mana mereka melancarkan aksi pencurian tersebut, sehingga tim penyidik harus melakukan upaya ekstra untuk mengumpulkan bukti dan mengidentifikasi pemilik sepeda motor yang dicuri.
BACA JUGA: Kejari Seluma Selamatkan Uang Negara Rp 1 Miliar Lebih: Kasus Korupsi BTT
“Dari pengakuan para tersangka, kami tidak serta-merta mempercayainya, Saat ini tim penyidik terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti untuk menguatkan kasus ini,” terang Kasat Reskrim AKP J Manurung.
Beberapa barang bukti hasil curian telah dijual oleh para pelaku, sementara yang lain masih disimpan. Semua barang bukti tersebut dibawa ke Ogan Kumering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan, untuk proses lebih lanjut. Meskipun membutuhkan waktu, tim penyidik tetap berkomitmen untuk melakukan pengembangan kasus dan pencarian seluruh barang bukti yang belum ditemukan.
BACA JUGA: Oknum Kades Makelar Kasus: Halangi Wartawan Tutup Mulut dengan Uang
“Pelaku yang masih buron akan terus diburu hingga berhasil ditangkap dan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Sementara itu pelaku yang telah diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 363 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun,” pungkas Kasat Reskrim. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: Ahmad Irsa