Kejari Seluma Selamatkan Uang Negara Rp 1 Miliar Lebih: Kasus Korupsi BTT

Kejari Seluma
Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Wuriadhi Paramitha (tengah) di dampingi oleh Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni (Paling Kiri) pada acara konferensi pers perkembangan Kasus Korupsi BTT Dinas BPBD Seluma pada tahun 2022, acara berlangsung di Ruangan Media Center Kejari Seluma pada hari Rabu, (24/1/24).

Kejari Seluma Selamatkan Uang Negara Rp 1 Miliar Lebih: Kasus Korupsi BTT

KANTOR-BERITA.COM, SELUMA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seluma meraih sukses dalam menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp 1 Miliar pada tahun 2024 ini. Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Wuriadhi Paramitha, bersama Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni, mengungkapkan bahwa prestasi ini merupakan hasil upaya penyelamatan dana kerugian negara dari tindak pidana korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma, sumber dana APBD Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2022.

Wuriadhi Paramitha menyampaikan bahwa jumlah kerugian negara yang berhasil diselamatkan pada hari ini mencapai Rp 300 juta, dan jika ditotal bersama dengan titipan sebelumnya, mencapai kurang lebih Rp 900 juta.

BACA JUGA: Korupsi Dana BTT BPBD Kabupaten Seluma: 12 Tersangka Ditahan, Negara Rugi Rp 1,8 Miliar

“Sampai hari ini, total kerugian negara yang di titipkan yakni sebesar Rp 300 juta, Jika dijumlahkan dengan titipan sebelumnya kurang lebih Rp 900 juta,” ungkap Kajari Seluma Wuriadhi dalam konferensi pers pada Rabu, 24 Januari 2024.

Ahmad Ghufroni menambahkan bahwa pihaknya menerima informasi bahwa salah satu terdakwa akan kembali menitipkan kerugian negara sebesar Rp 102 juta pada sore harinya. Dengan demikian, dari temuan sebesar Rp 1,5 Miliar, sudah dikembalikan kurang lebih sebesar Rp 1 Miliar.

“Kita baru terima informasi dari salah satu Lawyer, akan ada pengembalian pada sore ini sebesar Rp 102 juta, dari pekerjaan rehabilitasi jembatan gantung Desa Pagar Banyu Kecamatan Ulu Talo, dari terdakwa SG, tapi kita masih menunggu,” ungkap Ghufroni.

BACA JUGA: Unjuk Rasa Pegawai PDAM Tirta Lihou Simalungun: Kecaman Terhadap Kebijakan Mutasi dan Dugaan Korupsi

Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Seluma tidak hanya difokuskan pada hukuman terhadap pelaku korupsi, namun juga pada upaya mengembalikan kerugian negara, baik dalam bentuk keuangan maupun aset, seefektif dan seefisien mungkin.

Kasus korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) ini diduga melanggar beberapa peraturan, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2008, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 Tahun 2021, dan Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana BNPB Tahun 2016.

Penyidikan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu pada 18 September 2023 menyimpulkan bahwa hasil pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi dan volume yang diatur dalam kontrak senilai Rp 1,5 miliar. Dengan temuan ini, Kejari Seluma menetapkan 12 orang tersangka, termasuk dua di antaranya ASN dan sepuluh kontraktor sebagai pelaksana kegiatan pekerjaan.

Berikut adalah daftar nama tersangka dalam kasus Dugaan Korupsi Dana BTT pada Anggaran BPBD Kabupaten Seluma Tahun 2022:

  1. M (PA dan Kepala BPBD Seluma)
  2. PA (Kabid RR di BPBD Seluma)
  3. Di (Dir CV DN Racing Konstruksi/ Kontraktor – Pelaksana)
  4. GE (Wadir CV DN Racing Konstruksi/ Kontraktor – Pelaksana)
  5. NS (Wadir CV DN Racing Konstruksi/ Kontraktor – Pelaksana)
  6. CP (Wadir CV Cahaya Dharma Konstruksi/Kontraktor – Pelaksana)
  7. AL (Wadir CV Seluma Jaya Konstruksi/ Kontraktor – Pelaksana)
  8. EM (Wadir CV Fello Putri Paiker/ Kontraktor – Pelaksana)
  9. SP (Wadir CV Defira/ Kontraktor – Pelaksana)
  10. SG (Dirut, CV Permata Group/ Kontraktor – Pelaksana)
  11. SE (Wadir CV Aselia Rosa Lestari/ Kontraktor – Pelaksana)
  12. NH (Direktur CV Atha Buana Consultant – Konsultan Pengawas)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: Rego

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *