Polres Bengkulu Utara Ungkap Kasus Korupsi Dana Desa Talang Renah: Kepala Desa dan Sekretaris Jadi Tersangka

Kasus korupsi dana desa Talang Renah
Foto: Kepala desa dan sekretaris Desa (Berbaju Orange) tersangka korupsi dana desa ditahan Oleh Pihak Polres Bengkulu Utara, Pada hari Minggu, (03/11/24), (Ft/Ist).

Polres Bengkulu Utara Ungkap Kasus Korupsi Dana Desa Talang Renah: Kepala Desa dan Sekretaris Jadi Tersangka

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU UTARA|| Kasus korupsi yang berhasil dibongkar dalam kurun waktu singkat ini tidak hanya melibatkan pejabat tinggi dan tokoh terkenal di institusi besar, tetapi juga merambah hingga ke tingkat pemerintahan desa. Salah satu kasus korupsi yang berhasil diungkap adalah dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa di Desa Talang Renah, Kecamatan Air Besi, Bengkulu Utara. Kasus ini menjadi perhatian khusus karena dana desa seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mendorong pembangunan di wilayah pedesaan.

Dalam kasus di Desa Talang Renah, Polres Bengkulu Utara berhasil menetapkan kepala desa dan sekretaris desa setempat sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan atas dugaan penyelewengan anggaran APBDes tahun 2023 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 780 juta.

BACA JUGA: Warga Mukomuko Temukan Mortir Aktif, Polisi dan TNI Segera Evakuasi

Menurut Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Bengkulu Utara dalam mendukung program pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu prioritas utama pemerintahan Prabowo-Gibran.

“Kami berhasil menangkap dan menahan dua tersangka yang diduga kuat melakukan korupsi pengelolaan Dana Desa di Desa Talang Renah. Keberhasilan ini sejalan dengan visi dan misi Presiden Prabowo yang mencanangkan program kerja melalui 17 program prioritas,” ungkap AKBP Lambe.

BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Apresiasi Peran Kepolisian dalam Penertiban Pasar Panorama

Dugaan ini diperkuat dengan data-data transaksi serta hasil audit internal yang mengindikasikan adanya penyimpangan dari anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk proyek-proyek yang mendukung kesejahteraan warga desa. Pengelolaan dana desa yang tidak transparan ini kemudian menjadi perhatian khusus dan berhasil diusut oleh tim penyidik Polres Bengkulu Utara.

“Polres Bengkulu Utara melalui satuan Tipikor Satreskrim telah bekerja keras mengungkap modus operandi yang dilakukan oleh tersangka dalam menyalahgunakan anggaran desa,” jelas AKBP Lambe.

BACA JUGA: Tragis, Satu Keluarga di Bengkulu Utara Tersambar Petir Saat Berteduh di Sawah

Kepala desa dan sekretaris desa Desa Talang Renah kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Penahanan ini dilakukan sebagai langkah tegas untuk memastikan bahwa tersangka tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. AKBP Lambe menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjalankan proses hukum dengan seadil-adilnya guna memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi di level pemerintahan desa.

“Kami akan terus memantau pengelolaan Dana Desa di seluruh wilayah kerja kami, Ini sebagai bentuk dukungan terhadap program Presiden dalam mencegah dan memberantas korupsi di semua lapisan masyarakat,” ujar AKBP Lambe.

BACA JUGA: Netralitas Pemilu: Kapolda Ancam Pecat Bagi Anggota Kepolisian yang Melanggar Etika

Sebagai bagian dari program nasional, pemberantasan korupsi yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo mencakup berbagai sektor dan tingkatan. Mulai dari penanganan kasus besar di pusat hingga pengawasan ketat terhadap pengelolaan Dana Desa di tingkat lokal. Ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah berkomitmen untuk memperbaiki sistem dan menghilangkan praktek korupsi dari tingkat paling bawah.

Kapolres Bengkulu Utara juga menegaskan bahwa seluruh jajaran kepolisian di daerahnya akan mendukung penuh misi pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi.

“Polres Bengkulu Utara siap menjadi bagian dari perubahan besar ini dan akan terus mendukung program pemerintah dalam pencegahan serta pemberantasan korupsi,” imbuh AKBP Lambe. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: Rio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *