KANTOR-BERITA.COM, MUKOMUKO – Iman Surbakti Pertanyakan laporannya Kasus tindak pidana umum dugaan pencurian buah kelapa sawit diladangnya selama 2,5 bulan lalu, Iman surbakti telah melapor ke SPKT Polres Mukomuko Tanggal 22 Mei 2023 dengan bukti laporan Nomor: LP/B/62/V/2023/SPKT/POLRES MUKOMUKO/POLDA BENGKULU namun hingga saat ini penanganan perkaranya dinilai berjalan sangat lamban sekali, sehingga menimbulkan banyak tanda tanya. Padahal sejak dilaporkan ke Polres Mukomuko dua bulan yang lalu, saksi-saksi yang terkait juga sudah diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik unit tindak pidana umum Reskrim Polres Mukomuko, namun hingga saat ini penanganan persoalan ini seolah-olah jalan ditempat.
Foto: Bukti Laporan TindakPidana Pencurian ke polres mukomuko oleh Bapak Iman Surbakti (dok)
Iman Menuturkan, ia sudah bertemu dengan Kapolres Mukomuko tentang peristiwa ini,dan pak Kapolres mengungkapkan komitmennya untuk segera menuntaskan permasalahan ini.
“Namun hingga sekarang sudah berjalan dua bulan lebih laporan saya, belum juga ada tindakan tegas yang dilakukan Polres Mukomuko terhadap para pelaku” Kata iman.(5/07/23)
Sebagaimana diungkapkan Pengacara Pelapor, Muslim Chaniago, S.H, M.H dan Rahmat Riadi, S.H bahwa klien saya menyampaikan laporan polisi atas dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit ke Polres Mukomuko, Klien saya (red-Iman Surbakti) telah membeli sebidang lahan tanam tumbuh kelapa sawit dari Ibu Justin Rehulina Tarigan yang terletak di Desa Sungai Lintang Kecamatan V Koto.
“Klien kami ini sudah melaporkan sejak dua bulan setengah yang lalu, namun hingga saat ini belum juga penyidik meningkatkan status persoalan ini keranah penyidikan dan penetapan tersangka” katanya.(5/7)
ia Menambahkan Kita heran saja, sebenarnya menurut hemat kami, persoalan ini sangat sederhana yakni tindak pidana pencurian. Saksi saksi juga sudah dilakukan pemeriksaan dan justru banyak juga aparat kepolisian yang berada dilokasi mengetahui dugaan pencurian tersebut, tempat pencuri menjual buah hasil curian juga sudah diketahui, namun rekan rekan Penyidik Polres Mukomuko belum juga meningkatkan status terlapor.
“klien kami merasa sangat dirugikan dan hingga saat ini kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah, sementara pihak terlapor sampai saat ini berdasarkan pantauan kami, masih leluasa melakukan aksi dugaan pencurian buah sawit diladang klien kami” katanya.
Terus terang, kami ini mencari keadilan, jadi kalau prosesnya terkesan diperlambat begini, kemana lagi klien kami mencari keadilan. Ini negara hukum, jangan sampai justru hukum kalah dengan cara-cara premanisme seperti itu.
“Sementara itu, Kami menunggu ini sudah dua bulan lebih prosesnya, sementara oknum diduga pencuri buah sawit diladang Bapak Iman A Surbakti, sampai saat ini masih leluasa melakukan aksi pencurian secara terang terangan”. Pungkasnya.
Sementara itu, Ibu Rehulina Tarigan selaku pemilik ladang pertama menyampaikan rasa kekecewaannya atas terkesan sangat lambat ditangani Penyidik Polres Mukomuko, Kami menunggu ini sudah dua bulan lebih prosesnya, sementara oknum diduga pencuri buah sawit diladang Bapak Iman A Surbakti, sampai saat ini masih leluasa melakukan aksi pencurian secara terang terangan.
“Saya sangat prihatin dengan keadaan ini dan merasa tidak enak dengan pembeli ladang saya ini karena sejak terjadi jual beli proses peralihan hak, Bapak Iman A Surbakti belum dapat juga menguasai ladangnya yang sudah menjadi hak miliknya”.Kata Rehulina.
Salah satu aktivis sosial media dan pemerhati kebijakan publik Propinsi Bengkulu Ferdy Watania Menyinggung agar Penyidik Polres Mukomuko benar benar bekerja secara profesional, jangan ada tendensi lain-lain dalam proses penegakan hukum ini.
“kita berharap Polisi jangan takut dengan intervensi pihak pihak tertentu, kita ingin Institusi Polri benar benar dipercaya oleh publik dengan slogan Polri Presisinya, Kita akan kawal persoalan ini hingga tuntas.” tutupnya.
Sementara itu, Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto, SH, S.IK, MH, saat dikonfirmasi, Rabu (05/07/2023) pagi, membenarkan terkait laporan kasus dugaan tindak pidana pencurian diatas lahan kebun sawit itu ke Polres Mukomuko. Ia benar adanya laporan kasus dugaan tindak pidana pencurian TBS diatas lahan kebun sawit tersebut yang dilaporkan oleh Ir. Imam Abraham Surbakti.
“Rencana, besok akan dilaksanakan gelar untuk naikan lidik jadi sidik. Kemudian kita akan melakukan riksa ahli dalam minggu ini.”Terang Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto, SH, S.IK, MH. (**)
Editor: (KB1) Share
Penulis (Anton H)