Penataan Pasar Panorama Bengkulu Fokus PKL dan Pelanggaran GSB

Pasar Panorama Bengkulu ditata ulang dalam menegakkan aturan tata ruang, menata wajah kota
Foto: Pemerintah Kota Bengkulu mulai melakukan penataan menyeluruh terhadap kawasan Pasar Panorama serta bangunan toko yang terbukti melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Pagar (GSP), (Ft/Dok).

Penataan Pasar Panorama Bengkulu Fokus PKL dan Pelanggaran GSB

Kantor-Berita.Com|| Pemerintah Kota Bengkulu mulai melakukan penataan menyeluruh terhadap kawasan Pasar Panorama pada Januari 2026. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot dalam menegakkan aturan tata ruang, menata wajah kota, serta menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Penataan tersebut menyasar Pedagang Kaki Lima (PKL) serta bangunan toko yang terbukti melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Pagar (GSP). Selama bertahun-tahun, kawasan Pasar Panorama dikenal sebagai salah satu pusat aktivitas ekonomi rakyat, namun juga kerap menimbulkan persoalan ketertiban, kemacetan, dan penyempitan ruang publik.

||BACA JUGA: Satpol PP Tertibkan Pedagang di Kawasan Pasar Minggu, Pedagang Akui Setor Uang ke Jukir

Penataan kawasan Pasar Panorama diawali dengan apel kesiapan personel yang digelar di Jalan Kedondong, salah satu akses utama di kawasan tersebut. Apel ini melibatkan lintas instansi, mulai dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, hingga unsur Kecamatan dan Kelurahan setempat.

Apel kesiapan menjadi simbol dimulainya langkah terkoordinasi Pemkot Bengkulu dalam menertibkan kawasan pasar tanpa mengabaikan aspek sosial masyarakat. Pemerintah menegaskan bahwa penataan ini bukan tindakan represif, melainkan upaya bersama untuk mengembalikan fungsi ruang publik sesuai peruntukannya.

||BACA JUGA: Pemkot Tertibkan Pasar Panorama, Puluhan Pedagang Masuki Los, Kemacetan Berkurang

“Penataan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah tentang tata ruang dan ketertiban umum. Kami ingin Pasar Panorama menjadi kawasan ekonomi yang tertib dan nyaman,” ujar Sahat Situmorang Kasatpol PP.

Dalam proses penataan, Dinas PUPR Kota Bengkulu mengambil peran penting dengan melakukan pengukuran ulang Garis Sempadan Bangunan dan Garis Sempadan Pagar. Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, menurunkan personelnya langsung ke lapangan untuk memastikan setiap bangunan dan lapak dagang berada sesuai ketentuan yang berlaku.

Petugas PUPR menggunakan alat ukur dan memberikan tanda tegas berupa cat semprot pada bangunan atau lapak yang terbukti melanggar batas GSB dan GSP. Tanda tersebut menjadi penanda visual yang jelas dan tidak terbantahkan bagi pemilik toko maupun pedagang.

||BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Rencana Penertiban Pasar Panorama, 700 ASN Dikerahkan

“Pemberian tanda ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi sebagai peringatan agar pemilik bangunan atau pedagang bisa segera melakukan penyesuaian secara mandiri,” kata Noprisman.

Ia menegaskan bahwa pelanggaran GSB dan GSP berdampak langsung terhadap estetika kota, keselamatan pengguna jalan, serta kelancaran arus lalu lintas di sekitar Pasar Panorama yang setiap hari dipadati aktivitas ekonomi.

Meski bertindak tegas, Pemkot Bengkulu tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Petugas di lapangan tidak hanya melakukan pengukuran dan penandaan, tetapi juga memberikan edukasi langsung kepada para pedagang mengenai pentingnya mematuhi aturan tata ruang.

||BACA JUGA: Tata Pasar Panorama, 23 Kios Diambil Alih Pemkot

Petugas menjelaskan bahwa GSB bukan sekadar aturan administratif, melainkan instrumen penting untuk menjaga ruang jalan, trotoar, dan keselamatan bersama. Dengan mematuhi GSB dan GSP, kawasan pasar diharapkan menjadi lebih rapi dan ramah bagi semua pengguna.

“Kami menjelaskan langsung kepada pedagang, agar mereka paham bahwa aturan ini dibuat untuk kepentingan bersama, bukan untuk mematikan usaha,” ujar salah seorang petugas.

Pemerintah juga memberikan kesempatan kepada pedagang dan pemilik toko untuk menertibkan bangunan maupun barang dagangan mereka secara mandiri dalam jangka waktu yang telah ditentukan. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *