Pemprov Bengkulu Tetapkan Harga Sawit Rp 3.330 per Kg, Mian: Harus Berpihak ke Petani
Kantor-Berita.Com|| Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah, khususnya di sektor perkebunan yang menjadi tulang punggung pendapatan masyarakat. Dalam Rapat Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang digelar di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Senin (10/11/25), pemerintah resmi menetapkan harga TBS periode November sebesar Rp 3.330 per kilogram.
Rapat penting tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, dan dihadiri oleh berbagai pihak strategis, mulai dari perwakilan perusahaan kelapa sawit, asosiasi petani, hingga instansi teknis terkait. Penetapan harga ini menjadi momentum penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan petani dan industri pengolahan kelapa sawit di Bengkulu.
||BACA JUGA: Pemprov Bengkulu Tetapkan Harga TBS Rp3.143/Kg untuk Lindungi Petani Sawit
Dalam keterangannya kepada media, Wakil Gubernur Mian menegaskan bahwa subsektor perkebunan, khususnya komoditas kelapa sawit, memiliki peran vital dalam menopang perekonomian daerah. Ia menyebutkan, dari sepuluh kabupaten/kota di Bengkulu, enam kabupaten di antaranya merupakan sentra utama perkebunan kelapa sawit, yang selama ini menjadi sumber penghidupan bagi ribuan kepala keluarga.
“Keberadaan perkebunan kelapa sawit menjadi primadona perekonomian Bengkulu. Pemerintah tidak bisa lepas tangan. Kami harus hadir, mengawal, dan memastikan harga sawit tetap berpihak kepada petani,” ujar Mian tegas.
||BACA JUGA: Harga TBS Sawit Bengkulu Turun Drastis, Wagub Mian Sidak Pabrik
Ia menambahkan, dengan luas lahan sawit yang terus bertambah dan produksi yang meningkat setiap tahunnya, Bengkulu kini menjadi salah satu provinsi dengan potensi besar dalam industri kelapa sawit nasional. Oleh sebab itu, penetapan harga TBS menjadi instrumen penting untuk memastikan keseimbangan ekonomi antara perusahaan besar dan petani kecil.
Wakil Gubernur Mian menegaskan bahwa harga yang telah ditetapkan pemerintah harus menjadi acuan utama seluruh perusahaan kelapa sawit di Bengkulu. Ia mengingatkan agar tidak ada perusahaan yang membeli sawit dari petani di bawah harga resmi.
“Ini menjadi peringatan dini. Harga yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi wajib dijadikan pedoman oleh seluruh perusahaan. Jika ada yang melanggar, kami tidak akan segan memberikan sanksi,” tegas Mian.
||BACA JUGA: Bimtek Ketahanan Pangan, Mian Dorong Pentingnya Sinkronisasi Data
Ia menjelaskan bahwa penetapan harga TBS bukan hanya urusan teknis ekonomi, tetapi juga bentuk kehadiran negara dalam melindungi petani agar tidak dirugikan oleh mekanisme pasar yang fluktuatif. “Harga sawit yang adil berarti kesejahteraan petani meningkat. Dan kesejahteraan petani adalah indikator penting kemajuan ekonomi daerah,” tambahnya.
Menurut Mian, pemerintah tidak hanya ingin menetapkan harga, tetapi juga memastikan keberlanjutan industri sawit melalui pembinaan petani, peningkatan produktivitas, serta pengawasan terhadap tata niaga sawit.
“Kami ingin perusahaan ikut mendampingi petani, baik dalam peningkatan kualitas bibit, pelatihan pengelolaan kebun, maupun akses ke pembiayaan. Dengan begitu, rantai nilai sawit di Bengkulu akan semakin kuat,” katanya.
||BACA JUGA: Wagub Bengkulu Sidak SMKN 12: Temukan Menu Makan Siswa Tidak Layak dan Fasilitas WC Rusak
Selain itu, Pemprov Bengkulu juga berencana memperluas kerja sama dengan pihak perbankan dan lembaga keuangan mikro untuk memberikan akses modal bagi petani sawit rakyat agar dapat meningkatkan kapasitas produksi secara mandiri. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ











