Pemprov Bengkulu Tetapkan Harga TBS Rp3.143/Kg untuk Lindungi Petani Sawit

Harga TBS Bengkulu
Foto: Gubernur Helmi Hasan dan Wakil Gubernur Mian pada saat rapat penting bersama Asosiasi Perusahaan Kelapa Sawit Provinsi Bengkulu, yang digelar di Ruang Rapat Merah Putih, lantai III Kantor Gubernur Bengkulu, pada Senin, (14/4/25), (Ft/Ist).

Pemprov Bengkulu Tetapkan Harga TBS Rp3.143/Kg untuk Lindungi Petani Sawit

Kantor-Berita.Com, Bengkulu|| Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi petani sawit dari ketidakpastian harga pasar. Di bawah kepemimpinan Gubernur Helmi Hasan dan Wakil Gubernur Mian, pemerintah mengambil langkah tegas dengan menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) sebesar Rp3.143 per kilogram.

Keputusan ini dihasilkan dalam rapat penting bersama Asosiasi Perusahaan Kelapa Sawit Provinsi Bengkulu, yang digelar di Ruang Rapat Merah Putih, lantai III Kantor Gubernur Bengkulu, pada Senin, (14/4/25), Langkah ini diambil sebagai jawaban atas keluhan petani sawit yang resah akibat anjloknya harga TBS di pasaran.

BACA JUGA: Harga TBS Sawit Bengkulu Turun Drastis, Wagub Mian Sidak Pabrik

Selama beberapa bulan terakhir, petani sawit di Bengkulu mengeluhkan harga TBS yang terus merosot. Di lapangan, harga yang mereka terima jauh di bawah ketetapan pemerintah, menyebabkan pendapatan mereka tertekan.

Melihat kondisi ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu langsung mengambil tindakan. Wakil Gubernur Mian menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan petani kecil terus dirugikan.

BACA JUGA: Pj Walikota Bengkulu Terima Penghargaan dari PLN atas Ketertiban Pembayaran Listrik PJU

“Harga TBS untuk bulan April kita tetapkan tetap mengikuti harga bulan sebelumnya, yaitu Rp3.143 per kilogram,” tegas Mian di hadapan para perwakilan perusahaan sawit.

Lebih lanjut, Mian menyampaikan bahwa gubernur memberikan waktu selama tiga hari kepada seluruh perusahaan sawit untuk menyesuaikan harga beli mereka dengan harga yang telah ditetapkan.

Mian mengungkapkan bahwa penurunan harga TBS di beberapa perusahaan mencapai Rp500 per kilogram. Bahkan, petani hanya menerima Rp2.500 hingga Rp2.600 per kilogram, jauh di bawah harga seharusnya.

BACA JUGA: Pemkab Bengkulu Utara Raih penghargaan Stand Terbaik di MANNA EXPO 2023

“Kita lihat di provinsi tetangga, harga TBS masih bertahan di angka Rp3.000-an, Artinya ada selisih sekitar Rp500 dengan harga di Bengkulu, Ini jelas merugikan petani kita,” ujar Mian.

Selisih harga tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Bengkulu, Apalagi sawit merupakan salah satu komoditas utama yang menopang perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam rapat tersebut, Pemprov Bengkulu menegaskan bahwa semua perusahaan sawit harus patuh terhadap harga yang sudah ditetapkan, Jika ada perusahaan yang masih membeli TBS di bawah Rp3.143 per kilogram, pemerintah akan mengevaluasi izin usaha mereka.

BACA JUGA: Wagub Bengkulu Sidak SMKN 12: Temukan Menu Makan Siswa Tidak Layak dan Fasilitas WC Rusak

“Kami tidak main-main, Perusahaan yang tidak taat akan kami beri sanksi tegas,” tegas Wagub Mian.

Pemerintah juga mengimbau perusahaan sawit agar berperan aktif dalam menciptakan iklim usaha yang adil, transparan dan berkelanjutan, Kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan petani menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas harga dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan melalui Wakil Gubernur Mian menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan petani sawit tetap sejahtera. Menurutnya, menjaga harga TBS tetap stabil bukan hanya soal ekonomi, tapi juga soal keadilan sosial.

BACA JUGA: Pemkab Mukomuko Latih 60 Pengurus Koperasi dalam Pembukuan dan Laporan Keuangan

“Kita harus melindungi petani kecil, Mereka adalah tulang punggung perekonomian daerah, Jangan sampai mereka menjadi korban permainan harga yang tidak sehat,” Pungkas Mian. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *