Pemkot Pematangsiantar Konsultasi dengan DJPK Kemenkeu, Bahas tambahan DAU untuk THR & Gaji ke-13 ASN

tambahan DAU
Foto: Wali Kota Pematangsiantar Dr. Susanti Dewayani SpA (Baju Biru) saat konsultasi dengan DJPK Kemenkeu, bahas tambahan DAU untuk THR & Gaji ke-13 ASN, pertemuan berlangsung di Gedung Radius Prawiro, Jalan Dr Wahidin Nomor 1 Jakarta, pada hari Selasa, (19/3/24). (foto: MC Pematangsiantar).

Pemkot Pematangsiantar Konsultasi dengan DJPK Kemenkeu, Bahas tambahan DAU untuk THR & Gaji ke-13 ASN

KANTOR-BERITA.COM, JAKARTA – Dr. Susanti Dewayani SpA, selaku Wali Kota Pematangsiantar, baru-baru ini mengambil bagian dalam sebuah pertemuan konsultatif bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pertemuan ini berfokus pada diskusi seputar Penyaluran Tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Tahun Anggaran (TA) 2023. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas pembayaran 50 persen Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Guru di Kota Pematangsiantar yang tidak menerima Tunjangan Kinerja Daerah dari APBD TA 2023. Konsultasi berlangsung di Gedung Radius Prawiro, yang berlokasi di Jalan Dr Wahidin Nomor 1 Jakarta, pada hari Selasa, 19 Maret 2024.

tambahan DAU
Foto: Rapat Konsultasi Antara Pemda Kota Pematangsiantar dengan DJPK Kemenkeu, bahas mengenai pembayaran gaji ke-13 dan THR untuk Guru yang tidak menerima Tunjangan Kinerja di tahun 2023, pertemuan berlangsung di Gedung Radius Prawiro, yang berlokasi di Jalan Dr Wahidin Nomor 1 Jakarta, pada hari Selasa, (19/3/24).

Dalam pertemuan tersebut, Dr. Susanti diterima dengan hangat oleh Tim DJPK Kemenkeu yang dipimpin oleh Agus Krisyanto. Tim ini juga dihadiri oleh Asep Agus Hermanto dan Arif Firmansyah. Kronologi singkat mengenai topik pembahasan disampaikan oleh Arri Suaswandhy Sembiring STTP MSi, yang merupakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, bersama dengan perwakilan dari Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar. Pertemuan ini diakhiri dengan penjelasan mendetail dari pihak DJPK Kemenkeu.

BACA JUGA: Dr Susanti Dewayani Terpilih Sebagai Ketua DPD Wanita Pujakesuma Kota Pematangsiantar

Setelah sesi konsultasi, Dr. Susanti mengumumkan bahwa DJPK Kemenkeu akan melanjutkan pembahasan mengenai wilayah-wilayah yang tidak menerima DAU Tambahan. Pembahasan ini akan fokus pada pembayaran gaji ke-13 dan THR untuk Guru yang tidak menerima Tunjangan Kinerja di tahun 2023. Lebih lanjut, Dr. Susanti menyatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar berencana untuk mengalokasikan dana pembayaran tersebut melalui Perubahan APBD TA 2024.

Pertemuan ini juga dihadiri oleh beberapa tokoh penting lainnya, termasuk Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar di Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar, Simon Trimanto Tarigan SPd, dan Plt Kepala Bagian Umum, Lahiri Amri Ghoniyu Hasibuan SSTP MAP. Kehadiran mereka menandakan pentingnya diskusi ini bagi peningkatan kesejahteraan para ASN Guru di Kota Pematangsiantar, terutama dalam hal pemberian tunjangan dan gaji tambahan.

BACA JUGA: Pemerintah Kota Pematangsiantar Meningkatkan Transparansi Informasi Publik

Pertemuan ini membuktikan komitmen Pemkot Pematangsiantar dalam memperjuangkan hak-hak ASN Guru, khususnya mereka yang belum menerima Tunjangan Kinerja Daerah. Melalui dialog yang konstruktif dan kerjasama erat dengan DJPK Kemenkeu, diharapkan dapat ditemukan solusi terbaik untuk memastikan bahwa semua ASN Guru di Kota Pematangsiantar menerima hak-hak finansial mereka secara adil dan tepat waktu. Kegiatan ini juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah kota dengan lembaga pemerintah pusat dalam mengatasi tantangan keuangan dan memastikan distribusi dana yang efisien dan efektif untuk kepentingan publik. (**)

Editor: (KB1) Share
Kontributor Sumut: S.Hadi Purba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *