Pemerintah Kota Pematangsiantar Meningkatkan Transparansi Informasi Publik

Pemerintah Kota Pematangsiantar
Foto: Wali Kota Pematangsiantar, dr. Susanti Dewayani saat membuka Acara Sosialisasi Penerapan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Standar Layanan Publik terkait Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dan Informasi yang Dikecualikan, Acara Berlangsung di Gedung Serbaguna Pemkot Pematangsiantar pada Kamis (22/2).

Pemerintah Kota Pematangsiantar Meningkatkan Transparansi Informasi Publik

KANTOR-BERITA.COM, PEMATANGSIANTAR – Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Sosialisasi Penerapan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Standar Layanan Publik terkait Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dan Informasi yang Dikecualikan. Acara sosialisasi yang dipimpin oleh Wali Kota Pematangsiantar, dr. Susanti Dewayani SpA, digelar di Gedung Serbaguna Pemko Pematangsiantar pada Kamis (22/2).

Pemerintah Kota Pematangsiantar
Foto: Pemerintah Kota Pematangsiantar Saat sosialisasi Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Standar Layanan Publik terkait Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dan Informasi yang Dikecualikan,  yang di Laksanakan Oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Acara Berlangsung di Gedung Serbaguna Pemkot Pematangsiantar pada Kamis (22/2/24).

Dalam arahan dan bimbingannya sebelum memulai acara, dr. Susanti menegaskan bahwa Pemerintah Kota Pematangsiantar  telah memberikan pengakuan terhadap hak atas informasi sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi melalui Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28f. Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap individu berhak untuk berkomunikasi dan mengakses informasi guna pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Selain itu, setiap orang memiliki hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia, yang diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan serta meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan negara dan proses pengambilan kebijakan publik.

BACA JUGA: Wali Kota Pematangsiantar Dorong Organisasi Pemuda Karya Nasional (PKN) sebagai Penopang Pembangunan Kota

dr. Susanti menekankan bahwa karena pentingnya keterbukaan informasi dan dampaknya terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Kota Pematangsiantar, setiap lembaga publik memiliki kewajiban untuk menyediakan dan melayani permohonan informasi publik dengan cepat, tepat waktu, biaya yang terjangkau, dan dengan cara yang mudah dipahami. (**)

Editor: (KB1) Share
Kontributor Sumut: S.Hadi Purba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *