Foto: Wali Kota Pematangsiantar, dr. Susanti Dewayani saat membuka Acara Sosialisasi Penerapan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Standar Layanan Publik terkait Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dan Informasi yang Dikecualikan, Acara Berlangsung di Gedung Serbaguna Pemkot Pematangsiantar pada Kamis (22/2).
Pemerintah Kota Pematangsiantar Meningkatkan Transparansi Informasi Publik
KANTOR-BERITA.COM, PEMATANGSIANTAR – Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Sosialisasi Penerapan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Standar Layanan Publik terkait Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dan Informasi yang Dikecualikan. Acara sosialisasi yang dipimpin oleh Wali Kota Pematangsiantar, dr. Susanti Dewayani SpA, digelar di Gedung Serbaguna Pemko Pematangsiantar pada Kamis (22/2).
Foto: Pemerintah Kota Pematangsiantar Saat sosialisasi Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Standar Layanan Publik terkait Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dan Informasi yang Dikecualikan, yang di Laksanakan Oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Acara Berlangsung di Gedung Serbaguna Pemkot Pematangsiantar pada Kamis (22/2/24).
Dalam arahan dan bimbingannya sebelum memulai acara, dr. Susanti menegaskan bahwa Pemerintah Kota Pematangsiantar telah memberikan pengakuan terhadap hak atas informasi sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi melalui Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28f. Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap individu berhak untuk berkomunikasi dan mengakses informasi guna pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Selain itu, setiap orang memiliki hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia, yang diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan serta meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan negara dan proses pengambilan kebijakan publik.
dr. Susanti menekankan bahwa karena pentingnya keterbukaan informasi dan dampaknya terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Kota Pematangsiantar, setiap lembaga publik memiliki kewajiban untuk menyediakan dan melayani permohonan informasi publik dengan cepat, tepat waktu, biaya yang terjangkau, dan dengan cara yang mudah dipahami. (**)
Sukses Jadi Tuan Rumah Event Voli Asia, FPPI Kalbar Minta Transparansi Anggaran Kantor-Berita.Com, Pontianak|| Keberhasilan Kalimantan Barat menjadi tuan rumah sejumlah kejuaraan bola voli berskala nasional hingga internasional dalam dua…
Sering Dilanda Genangan, Desa Sukaraja Usulkan Pembangunan Saluran Irigasi Kantor-Berita.Com|| Pemerintah Desa Sukaraja, Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan, berharap pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dapat memberikan perhatian terhadap kebutuhan pembangunan saluran…
Budaya Gotong Royong Tetap Hidup, Warga Sukaraja Bersihkan Lingkungan Masjid Kantor-Berita.Com|| Semangat gotong royong masih menjadi budaya yang terus dijaga masyarakat Desa Sukaraja, Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan. Hal itu…
LPHB Bongkar Dugaan Kejanggalan SPMB SMPN 2 Kota Bengkulu, Minta Audit Menyeluruh Kantor-Berita. Com|| Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMP Negeri 2 Kota Bengkulu menuai sorotan. Direktur Eksekutif…