Foto: Wali Kota Pematangsiantar, dr. Susanti Dewayani saat membuka Acara Sosialisasi Penerapan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Standar Layanan Publik terkait Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dan Informasi yang Dikecualikan, Acara Berlangsung di Gedung Serbaguna Pemkot Pematangsiantar pada Kamis (22/2).
Pemerintah Kota Pematangsiantar Meningkatkan Transparansi Informasi Publik
KANTOR-BERITA.COM, PEMATANGSIANTAR – Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Sosialisasi Penerapan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Standar Layanan Publik terkait Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dan Informasi yang Dikecualikan. Acara sosialisasi yang dipimpin oleh Wali Kota Pematangsiantar, dr. Susanti Dewayani SpA, digelar di Gedung Serbaguna Pemko Pematangsiantar pada Kamis (22/2).
Foto: Pemerintah Kota Pematangsiantar Saat sosialisasi Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Standar Layanan Publik terkait Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dan Informasi yang Dikecualikan, yang di Laksanakan Oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Acara Berlangsung di Gedung Serbaguna Pemkot Pematangsiantar pada Kamis (22/2/24).
Dalam arahan dan bimbingannya sebelum memulai acara, dr. Susanti menegaskan bahwa Pemerintah Kota Pematangsiantar telah memberikan pengakuan terhadap hak atas informasi sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi melalui Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28f. Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap individu berhak untuk berkomunikasi dan mengakses informasi guna pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Selain itu, setiap orang memiliki hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia, yang diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan serta meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan negara dan proses pengambilan kebijakan publik.
dr. Susanti menekankan bahwa karena pentingnya keterbukaan informasi dan dampaknya terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Kota Pematangsiantar, setiap lembaga publik memiliki kewajiban untuk menyediakan dan melayani permohonan informasi publik dengan cepat, tepat waktu, biaya yang terjangkau, dan dengan cara yang mudah dipahami. (**)
BLT Dana Desa Padang Serasan Cair, Warga Terima Rp1,5 Juta Kantor-Berita.Com|| Pemerintah Desa Padang Serasan, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada warga…
Musdes Air Putih Salurkan BLT Sekaligus Dimulainya Pembangunan Desa Kantor-Berita.Com|| Pemerintah Desa Air Putih, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) yang dirangkai dengan penyaluran Bantuan Langsung…
Modus Nama Fiktif Diduga Digunakan dalam Proyek Disdikbud Kalbar Kantor-Berita.Com|| Dugaan praktik korupsi dalam proyek nonfisik di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Barat mencuat ke publik. Modus…
Tambang Galian C di Hutan Kota Bukit Senja Singkawang Diduga Tanpa Izin Kantor-Berita.Com|| Aktivitas tambang galian C di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, menuai sorotan publik. Sejumlah titik penambangan diduga berada…