Pemkot Mulai Berlakukan Penyesuaian Tarif Parkir Bengkulu 2024
KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU – Mulai awal Maret 2024, Kota Bengkulu menetapkan penyesuaian tarif retribusi parkir. Biaya parkir untuk sepeda motor naik menjadi Rp2.000 dari sebelumnya Rp1.000, sementara tarif untuk mobil meningkat menjadi Rp3.000 dari tarif awal Rp2.000.
Kenaikan tarif parkir ini diterapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi. Peraturan ini mencakup seluruh jenis retribusi di Kota Bengkulu, termasuk untuk kendaraan roda dua, tiga, empat, dan enam.
BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Ungkap Rencana Perubahan Tarif Parkir: Warga Sudah Lama Terbiasa
Pemerintah Kota Bengkulu, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Gita Gama, menyatakan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi warga Kota Bengkulu.
Untuk meminimalisir kejutan dan pertanyaan dari masyarakat terkait tarif baru ini, pihak Pemerintah Kota Bengkulu melakukan sosialisasi secara intensif.
BACA JUGA: Tilang Untuk Pengendara Melanggar Aturan Parkir: Langkah Tegas untuk Ketertiban Lalu Lintas
“Kami mengharapkan dukungan dari semua pihak terkait, seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), untuk menginformasikan mengenai penyesuaian tarif parkir ini yang telah dimulai sejak tanggal 6 Maret, Kami juga berupaya menyampaikan informasi ini kepada masyarakat melalui berbagai kanal,” terang Gita Gama.
Bapenda Kota Bengkulu telah mengadakan sosialisasi terhadap para juru parkir di 12 zona parkir se-Kota Bengkulu, menginstruksikan mereka untuk menyampaikan perubahan tarif kepada pengguna jasa parkir. Sosialisasi ini bertujuan agar informasi mengenai tarif baru dapat tersampaikan secara langsung kepada masyarakat.
BACA JUGA: Bapenda Kota Bengkulu Tetapkan Target Pendapatan Retribusi Parkir Rp12 Miliar di Tahun 2024
Selain sosialisasi, Bapenda juga memfasilitasi juru parkir dengan perlengkapan kerja seperti Surat Perintah Tugas (SPT), rompi, dan topi, sebagai upaya peningkatan pelayanan dan pengawasan parkir.
Kepala Bapenda, Eddyson, menegaskan, “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap juru parkir. Ini dilakukan untuk memastikan manajemen parkir berjalan efektif dan tarif yang dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
Dengan inisiatif ini, Pemkot Bengkulu bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui sektor retribusi parkir, yang diharapkan dapat mendukung berbagai program pembangunan di Kota Bengkulu. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ











