Tilang Untuk Pengendara Melanggar Aturan Parkir: Langkah Tegas untuk Ketertiban Lalu Lintas

Penertiban Parkir Liar Bengkulu
Foto: Tampak Satuan Lalu Lintas Polresta Bengkulu saat melakukan penindakan Tilang kepada para Pengguna Parkir Liar di depan RSHD kota Bengkulu, pada hari kamis, (25/1/24).

Tilang Untuk Pengendara Melanggar Aturan Parkir: Langkah Tegas untuk Ketertiban Lalu Lintas

KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU – Dinas Perhubungan Kota Bengkulu bersama Satuan Lalu Lintas Polresta Bengkulu baru-baru ini menggelar operasi penertiban terhadap parkir liar di beberapa lokasi yang melanggar rambu-rambu larangan parkir. Aksi penertiban dilakukan di kawasan depan Rumah Sakit Harapan dan Doa, serta depan Bencoolen Indah Mall (BIM). Penindakan dilakukan terhadap pemilik kendaraan roda dua dan roda empat yang kedapatan melanggar aturan parkir.

Kadishub Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan, menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya telah memberikan imbauan kepada para pengguna jalan agar tidak memarkirkan kendaraannya sembarangan. Rambu-rambu larangan parkir juga telah dipasang untuk memberikan peringatan, namun masih saja ditemukan pengendara yang tidak mengindahkan imbauan tersebut.

BACA JUGA: Optimalisasi Kinerja: Kepala Dishub Kota Bengkulu Serahkan SPT kepada Pegawai Tidak Tetap

“Kita telah memberikan himbauan beberapa waktu yang lalu kepada para pengguna jalan agar tidak memarkirkan kendaraannya sembarangan dan Bahkan kita juga sudah pasang rambu-rambu larangan parkir tetapi masih ada juga pengendara tidak mengindahkan imbauan tersebut,” ungkap Hendri Kurniawan Pada hari kamis, (25/1/24).

Sebagai langkah tegas, petugas dari Dishub dan Sat Lantas Polresta Bengkulu memberikan tilang kepada pemilik kendaraan yang melanggar aturan parkir. Tindakan ini diambil untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas di Kota Bengkulu dan menciptakan ketertiban dalam berlalu lintas.

“Penertiban parkir liar ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan bisa mengurai kemacetan lalu lintas akibat parkir sembarangan,” sambung Hendri.

BACA JUGA: Upaya Cegah Kemacetan: Dishub Kota Bengkulu Imbau Pengguna Kendaraan Patuhi Aturan Parkir

Tindakan tegas ini sejalan dengan upaya menciptakan kelancaran dan ketertiban dalam berlalu lintas. Selanjutnya, penertiban parkir liar akan terus dilakukan guna memberikan pemahaman akan pentingnya tertib lalu lintas dan parkir bagi masyarakat. Hal ini juga bertujuan untuk mewujudkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Bengkulu.

“Kegiatan ini akan terus kita lakukan sebab masih ada lokasi lain (tempat parkir liar) yang tak diperbolehkan dan nanti akan kita surati terlebih dahulu, Apabila tak di indahkan baru kita lakukan penindakan,” jelas Hendri kurniawan.

BACA JUGA: Kabel Lampu PJU Dicuri, Dishub Tingkatkan Pengawasan dan Ajak Masyarakat Menjaga

Dalam konteks hukum, pelanggaran aturan parkir dapat dikenai sanksi sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1, dengan ancaman pidana 2 bulan penjara atau denda maksimal 500 ribu rupiah. Selain itu, parkir sembarangan dapat memicu terjadinya kemacetan lalu lintas dan berpotensi munculnya juru parkir liar.

“Kepada masyarakat Kota Bengkulu tolong ketika memarkirkan kendaraannya, baik roda empat atau roda dua pada tempat yang sudah ditunjuk atau tempat yang resmi,” tutup Hendri Kurniawan. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *