Pemkot Bengkulu Tegaskan Sanksi untuk ASN yang Perpanjang Libur Lebaran
KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU – Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang absen dari kerja melebihi durasi cuti bersama Idul Fitri 1445 H sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.
Jadwal libur dan cuti bersama Lebaran 2024 bagi ASN tercantum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024. Dalam keputusan ini, ditetapkan empat hari cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin). Ini tidak termasuk dua hari libur nasional Idul Fitri pada 10 dan 11 April 2024 (Rabu dan Kamis).
BACA JUGA: Kewajiban THR Idul Fitri 2024 Maksimal H-7: Disnaker Kota Bengkulu Siapkan Posko Pengaduan
Gita Gama, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bengkulu, menekankan keharusan kehadiran ASN setelah cuti bersama Idul Fitri.
“Kehadiran setelah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh ASN di Kota Bengkulu tanpa terkecuali,” ujar Gita pada Kamis (28/3/24).
Gita menyebutkan, terdapat beberapa situasi yang dapat dikecualikan sehingga ASN tidak dapat hadir, seperti kondisi sakit atau keadaan darurat lainnya, namun harus dengan izin tertulis yang valid.
BACA JUGA: DLH Mukomuko Cari Solusi THR untuk Petugas Kebersihan Idul Fitri 1445 H
“Beberapa ASN mungkin dalam kondisi sakit atau memiliki alasan darurat lainnya yang membuat mereka tidak bisa hadir, Namun semua harus melalui proses perizinan resmi dengan pengawasan langsung dari atasan dan dokumen pendukung yang valid,” terang Gita.
Mengenai sanksi, Gita menambahkan bahwa tindakan akan diberikan secara bertahap, mulai dari teguran lisan hingga sanksi yang lebih berat, sesuai dengan kebijakan yang ada.
“Kita mengajak semua ASN untuk kembali aktif dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pada 16 April mendatang, untuk itu ASN diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat setelah liburan lebaran,” pungkas Gita.
BACA JUGA: Keindahan Wahana Surya Bengkulu: Destinasi Liburan yang Menakjubkan
Tony Elfian, Asisten III Pemerintah Kota Bengkulu, sebelumnya telah mengingatkan ASN di Kota Bengkulu untuk tidak memperpanjang masa liburan melebihi batas yang ditentukan. Kepatuhan terhadap kebijakan cuti bersama sangat ditekankan.
Kebijakan ini sejalan dengan aturan pemerintah pusat yang menetapkan durasi libur bersama Idul Fitri sudah cukup panjang, sehingga tidak ada alasan untuk menambahnya.
Tony juga menegaskan bahwa akan ada pemantauan ketat terhadap kehadiran ASN pada hari pertama kerja pasca libur. ASN yang terbukti memperpanjang libur tanpa izin akan mendapatkan teguran dan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA: ASN Kota Bengkulu Dilarang Gunakan Mobil Dinas Saat Liburan
Dengan penerapan pengawasan yang ketat dan penegakan aturan yang tegas, diharapkan dapat membentuk lingkungan kerja yang profesional dan bertanggung jawab di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, menjamin kelancaran operasional pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pasca periode liburan lebaran. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ











